Kisruh Pendirian Karaoke Keluarga Fantasy


Masih terngiang dalam benak pikiran kami saat para pengunjuk rasa atau demonstran dari beberapa elemen ormas islam Cirebon pada hari Kamis, 8 Juli 2010 pukul 10.45 WIB datang meneriakan yel-yel penolakan terhadap pendirian atau proses perijinan Bangunan Karaoke Keluarga Fantasy di Jl. Kartini Cirebon ( Bangunan ex Ruko Istana Buah ).

Ratusan massa dari ormas Islam, DKM se-Wilayah Cirebon yang didukung pihak Keraton Kanoman dan mahasiswa Cirebon tersebut bahkan menyegel bangunan karaoke Fantasy Mereka menuntut agar izin mendirikan bangunan (IMB) tempat hiburan itu dicabut karena berdekatan dengan sekolah, permukiman penduduk dan masjid.Bangunan karaoke Fantasy yang berada di Jl. R.A. Kartini dan berdekatan dengan lembaga pendidikan dan permukiman penduduk disegel massa dari elemen umat Islam, Kamis (8/7) siang sekitar pukul 10.45 WIB. Sebuah spanduk yang bertuliskan pernyataan penyegelan tersebut dipasang di bagian luar lantai atas.

Kedatangan ratusan massa dari sejumlah ormas Islam, DKM se-wilayah Cirebon yang didukung Kesultanan Kanoman Cirebon dan mahasiswa Cirebon ke lokasi pembangunan sempat memacetkan arus lalu lintas Jl. RA. Kartini.
Baik dalam orasi maupun spanduk yang dipampang di pagar depan bangunan, mereka menolak keras dan menuntut agar izin karaoke Fantasy dan karaoke lainnya dicabut sekarang, atau walikota mundur. bahkan dalam orasinya mereka menuntut kepada pemerintah dan Dewan untuk menghapus segala tempat seperti hotel dan tempat hiburan yang dijadikan tempat maksiat seperti pelacuran, tempat pesta miras dan lainnya di Kota Cirebon.

Anggapan Pendemo adalah bahwa karaoke Fantasy letaknya sangat berdekatan dengan sekolah maupun permukiman penduduk, oleh karena itu apapun alasannya, perizinannya harus dicabut.Setelah menyegel bangunan karaoke, massa berjalan kaki, beberapa di antaranya menaiki sebuah jeep dan sepeda motor menuju Balai Kota Cirebon di Jl. Siliwangi. Sesampai di depan balai kota, sambil menunggu sejumlah perwakilan mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekota) Cirebon, H. Hasanudin Manaf, mereka juga melakukan orasi.

Di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, perwakilan massa menyampaikan penolakan atas pembangunan karaoke Fantasy dan karaoke lainnya baik secara lisan maupun tertulis kepada Sekota Hasanudin. Hadir pada pertemuan tersebut di antaranya, Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cirebon, Sabar Simamora.
Sekota Cirebon waktu itu mengaku belum bisa memberikan keputusan terkait penolakan atas pembangunan karaoke Fantasy di Jl. RA. Kartini yang saat ini sudah dalam proses tahap akhir tersebut. Bahkan, Pemkot sepertinya tidak bisa memberikan keputusan mengenai usulan terkait pencabutan izin pembangunan karaoke tersebut. Namun, menurutnya hal ini akan menyampaikannya kepada Pak Walikota," kata Hasanudin Manaf.
Kehadiran karaoke Fantasy yang memiliki puluhan kamar dan berlantai dua tersebut sebetulnya masih dalam tahap pembangunan akhir, namun, gelombang protes, terutama dari ormas Islam terus mengalir.

Pro kontra terhadap pembangunan Karaoke tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat cirebon,Kisruh Karaoke Fantasy di Jl RA Kartini yang mengantongi izin --meski akhirnya tidak diakui walikota padahal jelas tertera tandatangannya-- terus mendapat tanggapan. dan sepertinya dengan kasus yang menimpa pemilik karaoke Fantasy tersebut dikawartirkan bisa merusak iklim investasi di Kota Cirebon yang selama ini sudah berjalan dengan baik bahkan Tidak hanya itu, dengan terus mempersoalkan perizinan dikhawatirkan bisa merugikan pengusaha yang telah menanamkan modalnya di Kota Cirebon. Padahal, pengusaha tersebut telah menumpuh proses dan prosedur perizinan yang ada,

Ada juga yang beranggapan bahwa adanya keberatan dari beberapa pihak yang menganggap lokasi karaoke Fantasy berdekatan dengan masjid dan pendidikan dianggap tidak benar. Sebab, beberapa karaoke yang telah ada seperti Rain atau Inul Vista juga berdekatan dengan masjid dan lembaga pendidikan yakni SMA Kristen Jl. Dr. Cipto MK. Berkenaan dengan polemik tentang keberadaan dan perizinan karaoke Fantasy, seperti dilansir beberapa media lokal bahwa Kadin Kota Cirebon akan membantu melalui lembaga hukum yang ada. Sebab, jika usaha karaoke itu sampai gagal, kerugian yang harus ditanggung oleh pengusaha sangat besar. “Kadin punya lembaga hukum yang akan mem-back up pengusaha, termasuk dalam persoalan karaoke fantasy,” tandasnya.

Terkait kisruh perizinan karaoke Fantasy, akhirnya pada Senin malam lalu Komisi A DPRD melakukan rapat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkewenangan memberikan izin atau rekomendasi. Dari hasil pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pemkot Cirebon harus melakukan perbaikan terutama adalah koordinasi bagi OPD yang mengeluarkan perizinan. Sebab menurut kacamata DPRD Kota Cirebon melihat pola koordinasi antar OPD masih lemah dan perlu ditingkatkan, seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi A, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt.

Namun, untuk meningkatkan koordinasi antara OPD harus diawali dengan perubahan struktur organisasi. Dan, perubahan struktur organisasi mau tidak mau terlebih dahulu dilakukan melalui perubahan perda. Sebab, jika selama perizinan levelnya masih kantor, maka untuk melakukan koordinasi masih berat.

Kita tahu bahwa selama ini proses perijinan masih ditangani Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), maka yang berhak mengeluarkan izin adalah KPPT. Bahkan, KPPT lah yang melaporkan dikeluarkan perizinan kepada walikota.

Sementara itu, Walikota Subardi SPd kembali berkilah, sejak diberlakukan PP 41/2007 ada beberapa kewenangan yang telah didelegasikan maupuan dilakukan pelimpahan, salah satunya tentang perizinan.
“Namun demikian, saya mengimbau kepada OPD meski ada pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, tetap saja harus menyampaikan kepada walikota karena terkait dengan kebijakan. Mestinya hal-hal seperti itu (perizinan, red) harusnya saya dikasih tahu,” akunya.

Saat didesak apakah nantinya izin yang telah dikeluarkan dicabut, kader PDIP ini belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, dirinya harus melihat azas manfaat dan kepentingan jika izin dicabut. “Tetapi yang terpenting dari perizinan adalah dikeluarkan tidak menabrak dengan aturan yang ada,” kata Subardi.

semakin peliknya proses perijinan dan proses penolakan dari elemen masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Cirebon melalui Walikota Cirebon bersama OPD terkait hendaknya dapat mengevaluasi total terhadap segala macam proses perijinan termasuk perijinan pendirian karaoke ini,atau mencabut perijinan tersebut kalau memang demi kemaslahatan umat.

seperti di lansir beberapa media bahwa Kepala Kementerian Departemen Agama (Kandepag) Kota Cirebon, HD Arifin MPd menyikapi berbeda persoalan itu. Arifin mengaku tidak masalah dan tidak keberatan karaoke Fantasy beroperasi, asalkan memenuhi syarat ketat. Yakni, usaha itu benar-benar bergerak di bidang karaoke keluarga, dan yang terpenting memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.
yang menurutnya bahwa Karaoke keluarga bagi saya tidak ada masalah, itu kan untuk tempat hiburan. Kenapa dilarang, Umat harus jelas membedakan mana pub dan mana karaoke keluarga. Karaoke ini juga harus jelas memberikan pemasukan pada kas pemerintah,

Mantan Kandepag Kabupaten Kuningan itu menyarankan, biarkan iklim investasi di Kota Cirebon berkembang dulu. Jika ada penyimpangan, baru ormas Islam bertindak. "Harus jernih, ini kan karaoke keluarga, konsumennya juga ayah, ibu dan anak. Terus apa yang diributkan" Yang ditindak dan diributkan harusnya karaoke remang-remang karena jelas mengundang syahwat,” ujarnya.

Namun, aktivis dan pemerhati perempuan, Hj Zahro Sirodjuddin tetap meminta agar karaoke Fantasy tidak dilanjutkan. Karena, dari awal perizinanannya bermasalah. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dianggap potong kompas dari OPD terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Saya mewakili kaum perempuan, Fatayat ormas Nahdlatul Ulama, karaoke Fantasy sudah bermasalah dalam perizinan, dan mengundang polemik banyak pihak. Harusnya pemerintah bertindak tegas, yakni menolak. Alasan menolak karena sudah banyak pub dan karaoke di Kota Cirebon. Itu semua sudah cukup mengotori Kota Wali, jangan tambah tempat maksiat berkedok karaoke keluarga yang pada praktiknya sama juga dengan pub,” katanya.***(dari berbagai sumber)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia