Debt Collector, Merampas motor/ mobil kredit itu langgar pidana
Belakangan masyarakat kerap diresahkan adanya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mencicil. Bahkan, perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. Tapi, tidak jarang debt collector bertindak mirip pelaku kejahatan “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas. Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah ap