Debt Collector, Merampas motor/ mobil kredit itu langgar pidana

Belakangan masyarakat kerap diresahkan adanya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mencicil.
Bahkan, perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. Tapi, tidak jarang debt collector bertindak mirip pelaku kejahatan “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Berikut info lengkap dari Kepolisian yang dituliskan Humas Polres Jakbar pada akun media sosial facebooknya:
Aksi debcolektor di jalanan
Aksi debcolektor di jalanan
sekilas info…
Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri! Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang
dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika
pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar.
Semoga informasi dari pihak Kepolisian tersebut bermanfaat. Namun adalah lebih baik jika tidak berhutang dan mencoba bertahan dengan kondisi
yang ada kemudian menabung secara sedikit-sedikit untuk memei rumah dan kendaraan pribadi.
*) Sumber : Media Purna Polri - Juwita - 9 Januari 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Keluar Duluan

BIODATA H. BAMUNAS SETIAWAN BOEDIMAN, MBA