Aji Tantang Pol PP bongkar juga Baligho Ano

                                                                                                                                                                        Meski Pilwalkot baru digelar awal tahun depan, persaingannya sudah terasa sengit. Bacawalkot PDIP Kota Cirebon, Priatmo Adji memprotes keberadaan reklame milik Bacawalkot Drs H Ano Sutrisno MM.
Adji menyatakan tidak keberatan dengan rencana penertiban itu. Sepanjang dilakukan secara adil. “Berani tidak cabut punya Pak Ano (Ano Sutrisno, red)? Kalau itu dilakukan, saya akan melakukan pembongkaran sendiri,” tukasnya, saat rapat bersama perwakilan partai dan tim sukses Bacawalkot, di aula Satpol PP, Jl P Drajat, Selasa (14/8).


Adji menegaskan, ukuran keadilan ada pada pembongkaran reklame Ano. Jika itu dilakukan, maka keadilan sudah ditegakkan. Selain itu, Adji pernah bertanya tentang pembayaran pajak reklame Bacawalkot kepada Kepala DKPPD Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi. Menurutnya, tak ada pembayaran pajak untuk seluruh reklame Bacawalkot.

Protes serupa disampaikan Iwan Yohana, Cicip Awaludin, Budi Setiawan dari PDIP, dan peserta rapat lainnya. Mereka menekankan adanya keadilan dalam pembongkaran tersebut. Artinya, jika disebut seluruh reklame Bacawalkot diturunkan, maka harus diturunkan semua, tanpa terkecuali.

Menanggapi, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Sanusi mengatakan akan menghubungi tim sukses Ano Sutrisno, untuk mengoordinasikan hal itu. “Saya hubungi tidak aktif-aktif. Rapat kali ini mereka tidak hadir. Pada prinsipnya, kami akan melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan mengganggu ketertiban kota. Tidak ada tebang pilih,” jawabnya.

Diputuskan, kata dia, Selasa malam (14/8), para Bacawalkot dipersilakan untuk membongkar sendiri reklamenya. Jika tidak dilakukan, Satpol PP akan menertibkannya pada Rabu malam (15/8). Alasan menertibkan malam hari, karena jika dilakukan pagi, dianggap tidak efektif. Sasaran utama penertiban dimulai dari Jl Siliwangi, Jl Kartini, Jl Wahidin, dan Jl Cipto MK. “Secara keseluruhan jalan kota akan ditertibkan. Empat jalan itu target utama,” paparnya.

Menurutnya, penertiban dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Pemkot melakukan tugasnya untuk menertibkan reklame. Di samping, keberadaan reklame itu melanggar aturan Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Selain harus ada izin dari BPMPP, reklame tidak boleh dipasang pada PJU, traffict light, pohon, median jalan, melintang di tengah jalan, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Reklame harus teratur. Tidak saling menutupi, menyesuaikan ukuran dengan lokasi, dan yang pasti harus memiliki izin,” bebernya.
Ia menyampaikan, syarat mengajukan izin cukup mudah. Hanya dengan membawa KTP, penentuan lokasi, dan contoh gambar. Waktu yang dibutuhkan untuk proses itu maksimal sekitar 12 hari. “Informasi itu dari hasil rapat dengan bidang Pelayanan Perizinan BPMPP yang termasuk tim teknis reklame,” bebernya.
Tambah dia, penertiban reklame tidak hanya dilakukan pada tanggal 15 Agustus, akan dilanjutkan sampai setelah Idulfitri. Mengingat, akhir tahun 2012 ini Kota Cirebon akan mengikuti lomba piala Adipura.

 Target Lokasi Utama Penertiban Reklame//
Jl Siliwangi.
Jl Kartini.
Jl Wahidin.
Jl Cipto MK.

//Praktik Terlarang Pemasangan Reklame//
  1. Dipasang pada PJU.
  2. Dipasang di traffict light.
  3. Dipasang di pohon.
  4. Dipasang di median jalan.
  5. Dipasang melintang di tengah jalan.
  6. Dipasang di kantor pemerintahan.
  7. Dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sumber: Satpol PP Kota Cirebon

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia