Pembuat Seragam Pramuka harus berlisensi Kwarcab

Praja Muda Karana (Pramuka) Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Sukabumi pada tahun 2013, akan melegalkan Atribut Pramuka. Hal ini dilakukakan karena Pramuka sendiri merupakan organisasi non formal dan bukan lagi menjadi ekstrakulikuler ditiap-tiap sekolah.
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Sanusi Harjadireja mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang biasa membuat atribut Pramuka, yang nantinya mendapatkean lisensi oleh Kwarcab.

Lantaran Hal ini untuk memajukan Pramuka dengan berdasar kepada peletakan dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
“Dengan seperti ini, program kami di tahun 2013 mendatang akan bisa terlaksana dengan baik dan lebih tertata arah serta tujuannya,” kata Sanusi kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Selain itu, Sanusi menambahkan selain peletakan dasar hukum tersebut. Dirinya akan menata sistem kependidikan dalam pembinaan Pramuka di sekolah-sekolah seperti memberikan sertifikasi kepada para pembina yang akan memberikan pengajaran di sekolah, serta membangun kemandirian yakni dengan bekerjasama dengan perusahaan dan membuka koperasi khusu atribut Pramuka.

“Ketika ada pembina atau pelatih yang ingin mengajar di sekolah-sekolah, kalau tidak ada lisensi tidak bisa mengajar Pramuka, dan begitu pun perusahaan pembuat atribut. Kalau melanggar ada sanksinya loh,” tegasnya.

Sementara itu, dalam upacara Hari Ulang tahun (HUT) Pramuka ke-51 yang jatuh pada tanggal 14 Agustus kemarin, berlangsung meriah. Dalam acara peringatan HUT Pramuka yang ke-51 tersebut, diikuti sekitar 14000 anggota pramuka dari berbagai tingkatan se-Kota Sukabumi dan beberapa unsur Muspida se-Kota Sukabumi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia