Pembuat Seragam Pramuka harus berlisensi Kwarcab
Praja Muda Karana (Pramuka) Kwartir
Cabang (Kwarcab) Kota Sukabumi pada tahun 2013, akan melegalkan Atribut
Pramuka. Hal ini dilakukakan karena Pramuka sendiri merupakan organisasi
non formal dan bukan lagi menjadi ekstrakulikuler ditiap-tiap sekolah.
Lantaran Hal ini untuk memajukan Pramuka dengan berdasar kepada peletakan dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
Sementara itu, dalam upacara Hari Ulang
tahun (HUT) Pramuka ke-51 yang jatuh pada tanggal 14 Agustus kemarin,
berlangsung meriah. Dalam acara peringatan HUT Pramuka yang ke-51
tersebut, diikuti sekitar 14000 anggota pramuka dari berbagai tingkatan
se-Kota Sukabumi dan beberapa unsur Muspida se-Kota Sukabumi.
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi,
Sanusi Harjadireja mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan yang biasa membuat atribut Pramuka, yang nantinya
mendapatkean lisensi oleh Kwarcab.
Lantaran Hal ini untuk memajukan Pramuka dengan berdasar kepada peletakan dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
“Dengan seperti ini, program kami di
tahun 2013 mendatang akan bisa terlaksana dengan baik dan lebih tertata
arah serta tujuannya,” kata Sanusi kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Selain itu, Sanusi menambahkan selain
peletakan dasar hukum tersebut. Dirinya akan menata sistem kependidikan
dalam pembinaan Pramuka di sekolah-sekolah seperti memberikan
sertifikasi kepada para pembina yang akan memberikan pengajaran di
sekolah, serta membangun kemandirian yakni dengan bekerjasama dengan
perusahaan dan membuka koperasi khusu atribut Pramuka.
“Ketika ada pembina atau pelatih yang
ingin mengajar di sekolah-sekolah, kalau tidak ada lisensi tidak bisa
mengajar Pramuka, dan begitu pun perusahaan pembuat atribut. Kalau
melanggar ada sanksinya loh,” tegasnya.
Komentar