Skandal BANK CENTURY dalam pandangan Sosial Politik Fraksi Inisiator

Makalah Kelompok III : Ilmu Administrasi Negara Republik Indonesia - PRodi Adm.Negara Fisip Unswagati Cirebon

BAB. I
PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa selama bulan November 2009 hingga awal Maret 2010 yang merupakan awal-awal Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono yang terpilih kembali untuk kedua kalinya lewat Pemilihan Presiden secara langsung pada Pemilu Presiden tahun 2009, rakyat Indonesia di berikan berita yang hampir tidak ada henti-hentinya dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, yaitu tentang seputar Kasus Bank Century, kasus ini semakin heboh dan bahkan menenggelamkan seluruh persoalan-persoalan lain yang sedang dirasakan oleh bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia pada khusunya, bagaimana tidak heboh, karena disinyalir dari pendapat beberapa Fraksi di DPR-RI bahwa Kasus Bank Century melibatkan para pembesar dan penguasa negeri ini.

Kasus Bank Century sesungguhnya merupakan sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah DPR-RI, ketika mengusulkan salah satu haknya yaitu Hak Angket DPR-RI didukung oleh lebih dari 500 anggota DPR-RI dan persidangan yang dilakukan dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara luas oleh masyarakat, inilah yang menjadi torehan sebuah prestasi dalam penggunaan hak kontitusional DPR-RI sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 20A Ayat (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD dan DPRD Pasal 77 Ayat (3), yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan lebih bermakna dalam upaya memperkuat kehidupan berdemokrasi.

Kasus yang di persoalkam oleh hampir seluruh anggota DPR-RI periode 2009-2014 ini merupakan kasus yang menarik, karena didalamnya melibatkan sebuah bank, yaitu Bank Century, yang pemiliknya telah menjadi rahasia umum memiliki rekam jejak buruk dalam sejarah perbankan Indonesia. Bank Century merupakan bank kecil yang sejak dalam proses kelahirannya dinilai cacat ini ternyata mampu memampaatkan situasi krisis yang merupakan imbas dari krisis keuangan global untuk memperoleh dana talangan sebesar Rp. 6, 76 trilyun. Kejadian ini mengejutkan kita semua karena pencairan dana talangan tersebut melibatkan rangkaian pemampaatan dan perubahan ketentuan perundang-undangan yang ada, ternyata Perppu No. 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem keuangan (JPSK) yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 15 Oktober 2008, dimampaatkan oleh sang pemilik dan pemegang saham Bank Century yang bernama Robert Tantular, untuk bersedia menandatangani Letter of Commitment (LC) pada tanggal yang sama dengan tanggal di sahkannya Perppu No.4/2008 yaitu tanggal 15 Oktober 2008, untuk ikut serta dalam menyelesaikan persoalan akumulatif yang ada di Bank Century. Bahkan beberapa fraksi di DPR pun telah mencatat beberapa temuan setelah di tandatangani LC tersebut seperti ada rangkaian perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).

Sebagai masyarakat Indonesia tentunya sepakat untuk memiliki Bank Sentral yang independen sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang dan Perppu Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dengan harapan agar Bank Indonesia dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan baik, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap industri perbankan yang dimasa lalu sering dijadikan sebagai pintu masuk terjadinya transmisi krisis, seperti beberapa kejadian masa lalu yang menimpah Mantan Gubernur BI, Syahrir Sabirin dan Burhanuddin Abdullah, yang akhirnya mengingatkan semua tentang betapa pentingnya berbagai peraturan perbankan ditegakkan dengan integritas tinggi, lepas dari kepentingan dan campur tangan pihak-pihak yang dapat membuat BI tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Hak angket adalah hak kontitusional Dewan dalam rangka melaksnakan fungsi pengawasan Dewan atas kebijakan politik pemerintah yang dinilai penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Hak angket Dewan digunakan manakala terdapat kebijakan politik pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan KSSK ( Komite Stabilitas Sistem Keuangan ) dalam memberikan dana talangan (bailout) kepada Bank Century didasarkan pada asumsi pemerintah bahwa krisis yang melanda bank tersebut akan berdampak secara sistemik terhadap kondisi keuangan dan perbankan Indonesia secara keseluruhan.
Terlepas dari kontroversi mengenai kebenaran asumsi tersebut, Fraksi-Fraksi di DPR-RI yang terutama fraksi-fraksi inisiator kasus Bank Century, menilai bahwa kebijakan bailout (dana talangan) terhadapap Bank Century mengindikasikan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan, apalagi ditemukannya bukti-bukti penyelewengan mekanisme kebijakan dalam pemberian dana talangan, serta pengubahan indikator kesehatan bank yang memungkinkan Bank Century memperoleh dana talangan, fraksi-fraksi pun berpendapat bahwa dalam kasus ini pemegang otoritas keuangan Negara nyata-nyata telah melakukan penyalagunaan kewenangan, maka diangkatlah kasus ini dalam bentuk Hak Angket.


BAB. II
TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Sebagaimana telah kita ketahui bersama dari beberapa media pemberitaan bahwa awal dari kasus Bank Century ini adalah berawal dari temuan-temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai penyampaian Laporan Hasil Investigasi Atas Kasus PT. Bank Century Tbk pada tanggal 20 November 2009. Laporan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari permintaan Audit Investigasi dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century. BPK telah menyampaikan beberapa temuan yang dimulai sejak proses merger dan akuisisi Bank Century, kemudian berlanjut pada proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Peryertaan Modal sementara (PMS), serta Proses Mengungkap Aliran Dana yang bersumber dari dana FPJP dan PMS.

Berdasarkan konstruksi fakta dan analisis permasalahan hukum dari BPK yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama proses pemeriksaan terutama yang dilakukan oleh Pansus Angket Bank Century, beberapa fraksi di DPR-RI pun telah menyampaikan pandangannya sebanyak dua kali dalam menyikapi kasus ini, yaitu Pandangan Awal Terhadap Tiga Tema Kebijakan yang disampaikan dalam sidang pada tanggal 18 Desember 2009 dan Pandangan Terhadap Aliran Dana yang disampaikan dalam sidang tanggal 17 Februari 2010, dan secara garis besar dari dua pandangan itu tersimpulkan bahwa kasus Bank Century terjadi melalui beberapa tahap seperti :

A. Tahap Merger dan Akuisisi
BPK telah menyimpulkan bahwa BI tidak tegas dan tidak pruden (hati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkan sendiri dalam merger bank, yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac, bahkan beberapa Fraksi di DPR-RI terutama dari Fraksi Inisiator Hak Angket Bank Century telah menemukan banyak data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran dan ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century, bahkan sejak sebelum merger dilakukan, yaitu pada saat masih sebagai Bank CIC (Bank Chinkara Capital). Persyaratan akusisi antara CIC terhadap Bank Pikko dan Bank Danpac yang prinsipnya disepakati pada 27 November 2001 ternyata tidak dipenuhi secara tuntas sampai ijin merger diberikan kepada Bank Century pada tanggal 6 Desember 2004. Proses yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, diluar kelaziman yang biasanya hanya memakan waktu selama enam bulan ternyata sarat pemberian keleluasaan kepada pemilik dan pengelola Bank untuk melakukan aneka jenis kejahatan perbankan, maka berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini bisa dikategorikan pidana korupsi dan money laundering, maka disimpulkan bahkan BI sebagai pihak yang bertanggungjawab sehingga direkomendasikan agar penegak hukum segera menindaklanjuti penanganan kasus ini.

B. Tahap Pemberian FPJP
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa kejanggalan pada saat audit, yaitu adanya perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang ditandatangani beberapa jam menjelang pencairan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang). Permohonan repo aset dari Bank Century ternyata diproses sebagai permohonan FPJP. Fakta bahwa akad perikatan agunan masih merujuk pada PBI Nomor 10/26/PBI/2008 yang telah diubah juga banyak menimbulkan pertanyaan.
Demikian juga perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tidak aqurat, yang berubah hanya karena perubahan asumsi semata tanpa mengantisipasi surat-surat berharga yang jatuh tempo, sehingg menimbulkan ketidakpastian terhadap prospek dan risiko penyelamatan terhadap BC. Informasi tidak akurat terhadap posisi dana pihak ketiga (DPK) yang disampaikan Bank Indonesia, sebagaimana kemudian dibuktikan dalam Paparan BPK pada tanggal 9 Februari 2010, juga menguatkan indikasi seakan-akan opsi likuidasi menjadi tidak punya dasar, atau sebaliknya, opsi penyelamatan merupakan satu-satunya pilihan yang tersedia. Pada tahapan ini beberapa fraksi inisiator berpendapat bahwa terdapat serangkaian indikasi pelanggaran aturan sehingga sepatutnya demi penegakan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus ini untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran (terutama indikasi tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

C. Tahap Pernyertaan Modal Sementara ( PMS )
Dalam pemeriksaan BPK ditemukan tidak adanya dukungan data yang konfrehensif dan muktahir bagi penentuan kriteria Bank Gagal Berdampak Sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehingga menyulitkan penentuan jumlah biaya penyelamatan Bank Century secara pasti sejak awal.
Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Pansus Bank Century juga menemukan bahwa Bank Indonesia baru menerapkan secara tegas ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) setelah Bank Century diserahkan penangannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga menyebabkan pembengkakan dana talangan.
Fraksi-Fraksi Inisiator juga menyetujui temuan BPK yang menyatakan bahwa keberadaan Komisi Koordinasi (KK) belum dibentuk berdasarkan UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Argumentasi yang menyatakan bahwa ada dua jenis KK, yaitu KK dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat dan KK dalam rangka Penanganan Gagal, yang merupakan Hasil Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI, tidak meniadakan amanat Undang-Undang No. 24/2004 yang menyatakan KK akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
Berkaitan dengan pencairan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS), Fraksi-Fraksi Penggagas juga menyetujui temuan BPK bahwa PMS Tahap Kedua yang berjumlah sebesar Rp. 2,2 Trilyun pada tanggal 5 Desember 2008 yang didahului dengan perubahan Peraturan LPS yang berlangsung hanya 30 menit sebelum Rapat Dewan Komisioner LPS yang menetapkan tambahan penyetoran LPS ke Bank Century untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Penyetoran PMS untuk menangani masalah likuidasi tidak dibahas dengan KSSK maupun Komisi Koordinasi, juga fraksi menilai bahwa penyaluran PMS setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum, karena Perppu nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan telah tidak disetujui oleh DPR-RI. Komite Koordinasi yang dihasilkan dari Nota Kesepakatan Antara Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 17 Maret 2004 tidak berlaku lagi sejak diterbitkanya Perppu JPSK.
Temuan pada tahap ini patut segera ditindaklanjuti KPK mengingat dana PMS merupakan bagian dari keuangan Negara, sehingga ada potensi kerugian Negara.

Dalam rapat pleno pansus tanggal 9 Februari 2010 ada perbedaan kesimpulan cukup signifikan diantara 9 fraksi. Terkait dengan tema akuisisi dan merger (Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, seluruh fraksi satu suara menuding Bank Indonesia lalai dan tidak tegas, namun, untuk tema pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS), suara 9 fraksi terpecah.

Tujuh fraksi lain, termasuk Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Penguncuran FPJP dan PMS tidak memiliki landasan hukum yang kuat terutama ketika rapat paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008 tidak dapat menerima Perppu No. 2/2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan, indikasi korupsi dinyatakan karena dana PMS ( Penyertaan Modal Sementara) dari LPS merupakan bagian dari keuangan negara. Fraksi Golkar bahkan menegaskan kesimpulan bahwa kasus Bank Century merupakan kasus perampokan uang negara secara sistemik oleh pemilik bank, pemegang saham, dengan bantuan keterlibatan oknum pejabat otoritas moneter (BI) dan Fiskal (Depkeu).
Dalam dua tema yang terakhir itu, dua petinggi pemerintah yaitu Boediono dan Sri Mulyani adalah yang bertanggung jawab secara langsung, karena pada saat pengucuran FPJP senilai RP. 689 Miliar pada 14 Nopember 2008, Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur BI. Sedangkan pada periode pengucuran PMS yang diputuskan oleh Komite Koordinasi, ada keterlibatan 2 pejabat tersebut secara bersama-sama.
Sebaliknya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai tidak ada kesalahan dalam pemberian FPJP dan PMS. Argumentasi kedua Fraksi merujuk pada kondisi perekonomian global pada akhir 2008 yang terguncang karena krisis finansial di AS dan berimbas ke Indonesia sehingga kebijakan FPJP dan PMS adalah konteks adanya krisis ekonomi di tanah air. Kedua kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perppu JPSK.

Berkaitan dengan dana PMS senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century, Fraksi Partai Demokrat dan FKB menyimpulkan sudah sesuai aturan, yakni UU LPS. Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan, tidak ada unsur melawan hukum, maka kedua fraksi menekankan bahwa dana PMS dari LPS bukan pengeluaran Negara/APBN tetapi berasal dari dana premi bank-bank sehingga tidak ada kerugian negara dalam Kasus Bank Century.

D. Tahap Aliran Dana
Setelah serangkaian penyelidikan demi penyelidikan, pansus menyadari gagal menuntaskan penyelidikan atas aliran dana oleh sebab :
1. Batas waktu kerja Panitia Khusus Bank Century,
2. Ketiadaan kekuatan pro yustisia untuk menyidik
Maka pansus hanya mengandalkan dan meminta BPK untuk melaksanakan audit forensik untuk aliran dana PMS, sebagaimana hasil temuan BPK seperti :
1. Bank Century melakukan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) terkait bank selama Bank Century berstatus sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus, periode tanggal 6 November 2008 – 10 Agustus 2009 sebesar Rp. 938,65 Milyar;
2. Telah terjadi penggelapan dana valas sebesar USD 18 Juta dan pemecahan 247 NCD (negotiable Certificate Defosit) masing-masing dengan nominal Rp. 2 Milyar.
3. Telah terjadi praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan bank yang merugikan Bank Century.



BPK telah berusaha untuk menyelusuri 1.427 rekening pihak terkait bank, namun dalam Laporan Pemeriksaan tanggal 20 November 2009 baru melakukan verifikasi terhadap 1.129 rekening (atau 79,11%). Fraksi-Fraksi pun mencatat bahwa ada pemberitahuan dari Bank Indonesia secara formal kepada Kepala Eksekusi LPS tentang data terkait Bank Century baru dilakukan tanggal 28 Januari 2009. Direksi baru Bank Century bahkan baru mengetahui adanya larangan penarikan dana pihak terkait pada bulan agustus 2009. Dari sini terlihat bahwa pemblokiran baru efektif setelah dana yang bersumber dari FPJP dan PMS mengalir keluar. Dari jumlah PMS sebesar Rp. 6.76 Trilyun, BPK pun mencatat kerugian sebesar RP. 5,87 Trilyun digunakan untuk menutupi penerunan CAR yang diakibatkan malpraktik yang dilakukan RAR dan HAW sebesar Rp. 3,11 Trilyun dan RT sebesar Rp.2,75 Trilyun.
Berdasarkan data, fakta dan temuan tim dari visitasi lapangan telah mencatat sejumlah kejanggalan, antara lain :
1. Terdapat nama nasabah yang tidak ditemukan dalam data-base cabang Bank Century
2. Terdapat lonjakan penarikan dana nasabah, khususnya nasabah perusahaan pada periode pengelontoran dana FPJP dan PMS,
3. Terdapat rekening yang sumber dananya tidak jelas, terdapat deposito yang dananya berasal dari perusahaan yang diduga menyalagunakan kredit yang diperoleh dari Bank Century,
4. Terdapat rekening yang dimamfaatkan pihak lain,
5. Terdapat transaksi yang terjadi setelah suatu rekening di blokir,
6. Terdapat pemecahan deposito tanpa melalui prosedur yang lazim,
7. Pemindahan dana nasabah menjadi investasi di PT. Antaboga Deltasekuritas (PT ADS).

Meski semua fraksi-fraksi sepakat ada banyak permasalahan dalam tema aliran dana, tetapi ada perbedaan tentang pihak yang bertanggung jawab. Fraksi-fraksi inisiator mencatat permasalahan aliran ada di level pembuatan kebijakan maupun eksekusinya sehingga ada pelanggaran dari hulu sampai ke hilir. Patut diduga keterlibatan BI dan LPS dalam membantu manajemen Bank Century dalam pelanggaran-pelanggaran di tahap aliran dana. Adanya dugaan korupsi, tindak pidana perbankan umum, money laundryng dalam aliran dana PMS ini itu sehingga mendesak kepada pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas, karena Bank Century merupakan bank kecil dan terbelit permasalahan sejak lama berhasil memamfaatkan momentum krisis untuk mendapatkan perlakuan istimewa sebagai satu-satunya bank yang bermasalah dalam krisis, bahkan Wakil Presiden saat itu Bapak Moh. Yusup Kalla sempat bertanya, “ Kalau Bank Century bermasalah karena krisis, memgapa tidak ada bank lain yang terkena ?”, atau pertanyaan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati sendiri dalam rapat tanggal 21 November 2009 ,” Kasus ini pure miss-management atau karena krisis. Kalau karena krisi global, maka pertanyaannya adalah who is next ?”

E. Ada Apa Dengan FPJP dan PMS ?
Perbedaan pandanga terhadap status FPJP dan PMS sebenarnya berakar pada pertanyaan filosofis apakah kebijakan bisa disoal secara politik (kriminalisasi kebijakan). Isu ini tidak perlu berkembang jika pemerintah dan sebagian politisi berpegang pada difinisi hak angket bahwa ruang lingkup penyelidikan DPR dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah maupun lembaga publik yang lain.
Kebijakan bailout Bank Century yang menjadi topik di pansus sebenarnya merupakan resultan dari 2 kebijakan yang lain yaitu : kebijakan Bank Indonesia dalam memutuskan pemberian FPJP dan Keputusan Komite Koordinasi untuk menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan penanganan oleh LPS.

FPJP adalah pinjaman berbunga dari BI bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas (uang masuk lebih sedikit daripada uang keluar). FPJP digunakan untuk menutup saldo giro negatif yang dialami Bank akibat ketidakmampuan Bank dalam menyelesaikan kewajiban sistem kliring sampai dengan batas waktu sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia kepada semua Bank di Indonesia Nomor 10/25/DPM tertanggal Jakarta, 14 Juli 2008 perihal : Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, serta tentang FPJP tertuang juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/30/PBI/2008 yang berlaku sejak 14 Nopember 2008. Revisinya menyangkut persyaratan bank penerima FPJP. Padahal dalam aturan sebelumnya, yang bisa menerima FPJP adalah Bank yang memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 8 %. Selain itu, syarat untuk memperoleh FPJP adalah Bank yang memiliki agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah FPJP yang diterima.

Namun, dengan pertimbangan keadaan krisis di akhir 2008 silam, BI mengubah syarat menjadi “ Cukup memiliki CAR positif ”, atas dasar inilah Bank Century terselamatkan hingga mendapatkan dana talangan atau bailout. Meski demikian, BPK menemukan bahwa sebenarnya pada saat BI memutuskan pemberian FPJP tanggal 31 Oktober 2008 CAR Bank Century masih negatif yaitu minus 3,53 %. Lebih dari itu, syarat kedua berupa adanya jaminan yang berkualitas juga tidak terpenuhi karena nilai jaminan Bank Cantury hanya 83% dari nilai FPJP (lebih rendah dari ketentuan sebesar 150%)
Berkaitan dengan Penyertaan Modal Sementara yang diberikan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bagi suatu bank yang ditetapkan statusnya sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan penyelamatannya kepada LPS oleh Komite Koordinasi (beranggotakan Gubernur BI, Ketua KSSK/Menkeu dan Komisaris LPS) juga sarat permasalahan hukum, karena pengambil alihan Bank Century oleh LPS mengikuti ketentuan Bagian kelima UU No. 24/2004 tentang LPS yaitu masuk kategori Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik Tanpa Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham.
Dalam status yang demikian, Bank Century sebagaimana tertuang dalam UU No. 24/2004 tentang LPS Pasal 40 adalah :
a. LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, Kepemilikan, Kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank yang dimaksud,
b. Pemegang Saham dan Pengurus Bank tidak dapat menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS dalam hal penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan sebagai Fraksi Penggagas terhadap Pansus Bank Century turut mendukung temuan BPK yang menyatakan bahwa BI dan KSSK tidak mempunyai kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank Century. Sebaliknya BI mengembangkan kriteri sendiri yang tidak lazim dan lemah indikatornya yaitu psikologi pasar yang berdasar Judgement ( penilaian, penghakiman sehingga subyektif). Kriteria ini inkosisten dengan kriteria Uni Eropa yang mempunyai 3 (tiga) indikator terukur yang tidak terpenuhi semua untuk Bank Century. Tiga indikator tersebut adalah :
1. Proporsi dana pihak ketiga (DPK) di Bank Century hanya 0,08% dari total DPK perbankan.
2. Pencairan kredit hanya 0,72 % dari total.
3. Total asset hanya 0,72 % dari total asset perbankan.
Singkatnya, Bank Century tidak masuk kriteria sebagai anchor bank yang akan mendorong krisis sistem perbankan jika dibiarkan gagal. Permasalahan intinya adalah berkaitan dengan status hukum Komite Koordinasi yang pembentukkannya tidak sesuai dengan UU sebagaimana diamanatkan UU LPS (penjelasan Pasal 21 ayat 2).

Perdebatan soal apakah dana LPS adalah keuangan Negara atau bukan, selesai terjawab ketika Pelaksana Tugas (plt) Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menegaskan, bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah uang milik negara. Pernyataan itu disampaiakannya pada saat rapat konsultasi yang dilakukan antara Pansus Angket Bank Century DPR-RI dengan KPK di gedung DPR-RI pada tanggal 4 Februari 2010.
Menurut pandangan KPK, berdasarkan landasan UU nomor 31 tahun 2002 dalam penjelasannya yang telah diperbaiki, serta UU nomor 20 tahun 2001, uang milik LPS adalah termasuk keuangan Negara. Dalam penjelasan umum dijelaskan bahwa:
(a) seluruh kekayaan negara yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya kekayaan negara dan segala hak kewajiban karena berada dalam penguasaan pengurusan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara.
(b) ….. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN atau perusahaan yang menyertakan modal negara.
Dana LPS memenuhi 2 (dua) kriteria di atas sehingga merupakan bagian dari keuangan negara.

BAB. III
HAK ANGKET DPR-RI
A. Inisiator Hak Angket

Keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu bentuk manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh DPR. Disinilah kehadiran DPR sebagai lembaga yang mewakili dan mewujudkan kedaulatan rakyat merupakan hak yang mutlak, terutama dalam pembuatan kebijakan umum serta pengawasan pelaksanaan pemerintahan agar sesuai dengan kehendak rakyat. Disatu sisi fungsi DPR dalam bidang legislasi berkurang, namun di sisi lain fungsi pengawasan yang dimiliki DPR haruslah dioftimalkan, agar dalam praktiknya kebijakan yang diambil Presiden sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang.

Namun seringkali keberadaan hak angket oleh sebagai masyarakat Indonesia di persepsikan sebagai “momok” politik. Lebih para lagi ada yang berpikiran hak angket ini hanya sebagai alat untuk menjatuhkan wibawa pemerintah, misalnya dalam kasus Bank Century bahwa pencairan Bailout sebesar Rp. 6,7 Trilyun telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku atau tidak. Bahkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri yang fraksinya sebagai penggagas angket Bank Century sempat memberikan pesan kepada para anggota F.PDI-P yang masuk Pansus Bank Century “ untuk selalu profesional dan tidak terpancing emosi, biarkan mereka bicara apa saja, dan kita tetap tinggal diam “ serta arahan beliau lainnya seperti ” kita belum dapat menemukan jawaban akhir sebelum kita tiba di ujung lorong tersebut, sehingga mengharuskan kita tetap berjalan maju. Kita tidak dapat mundur setelah memasuki lorong tersebut, kendati dalam proses politik dapat dipastikan akan selalu ada faktor X yang bermain didalamnya “.

Sebagaimana di tanyangkan beberapa media massa, bahwa Fraksi PDI Perjuangan merupakan Inisiator Hak Angket Bank Century yang kemudian didukung oleh F-PKS dan F-Partai Golkar, sebagaimana di sampaikan oleh Bambang Soesetyo “ bahwa sepenuhnya setuju jika anggota Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk menjadi Ketua Pansus Angket, karena F-PDIP adalah pengagas pertama usul angket Bank Century ( Sumatera Express, Kamis, 26 Nopember 2009 )

Pada akhir Agustus 2009, ada gelombang protes para korban Antaboga diberbagai tempat termasuk ke Gedung DPR. Kasus ini kemudian ditangani Mabes Polri dan berujung pada pemenjaraan Robert Tantular sebagai eks pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Century. Perhatian masyarakat semakin meningkat, terutama terhadap fakta bahwa Bank Century adalah penerima dana PMS sebesar Rp. 6,7 Trilyun.
Pada Rapat Komisi XI pada tanggal 1 September 2009 telah menyepakati perlunya BPK mengadakan audit investigasi terhadap kasus Bank Century, bahkan BPK juga menerima permintaan yang sama dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) tepatnya pada tanggal 5 Juni 2009. Maka BPK pun pada tanggal 28 September 2009 menyerahkan laporan sementara kepada DPR dengan menyampaikan 5 (lima) temuannya dalam audit investigasi tersebut.
Merespon temuan-temuan diatas maka F.PDIP membentuk Tim Persiapan Pengusutan Hak Angket Skandal Bank Century dengan menugaskan 19 anggota F.PDIP yang dipimpin oleh Ketua Poksi (Kelompok Komisi) XI, Emir Moeis. Pada tanggal 11 November 2009, dua orang anggota Tim Pansus, Prof. Gayus Lumbuun dan Eva Kusuma Sundari, SH. Mengadakan press conference memberitakan rencana pengajuan Hak Angket Skandal Bank Century oleh Fraksi PDI Perjuangan. Usulan tersebut, sementara telah mendapatkan dukungan dari 73 anggota DPR dari berbagai fraksi kecuali Fraksi Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional.
Akhirnya pada tanggal 1 Desember 2009 Rapat Paripurna DPR-RI secara aklamasi menyetujui usulan Hak Angket Bank Century dengan dukungan 503 anggota DPR dari 9 Fraksi. Ini merupakan angka tertinggi pendukung usulan hak angket sepanjang sejarah DPR. Pada tanggal 4 Desember 2009 Rapat Paripurna DPR mengesahkan Panitia Khusus Hak Angket Skandal Bank Century yang terdiri dari 30 anggota DPR-RI dari 9 fraksi. Dan pada tanggal 5 Desember 2009 diadakan voting pemilihan Ketua Pansus dan sebagai ketua terpilih adalah Idrus Marhan dari F.Partai Golkar yang memperoleh suara 19 Suara dan sebagai Wakil Ketua Pansus adalah Gayus Lumbuun F-PDIP dengan perolehan suara 7 suara sementara Mahfud Siddik dari F-PKS mendapat 3 suara dan Yahya Secarwirya dari F.Demokrat mendapat 1 suara.
B. Mengapa Angket Harus Terbuka
Sebagaimana disampaikan oleh Ganjar Pranawo anggota Pansus dari F-PDIP menyampaikan bahwa agar setiap rapat Pansus Angket Bank Century dibuka untuk publik “Biar publik bisa masuk ke ruangan dan melakukan pengawasan, tidak ada pilihan lain.” (TEMPO Interaktif, Jakarta-Minggu, 06 Desember 2009)
Tugas dan fungsi DPR tertuang secara tegas di UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, Pasal 20A ayat (2) menyatakan dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut merupakan perwujudan mekanisme penyeimbang kekuasaan legislatif saat berhadapan dengan kekuasaan eksekutif dengan segenap kekuasaan diskresinya (membuat kebijakan) yang amat besar dan berpotensi disalahgunakan.
Dalam UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 182 ayat (1) dijelaskan bahwa hak angket adalah : pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau hak angket DPR adalah hak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh suatu kebijakan Pemerintah.
Pada Rapat Pleno Pansus tanggal 14 Desember 2009, terjadi perdebatan soal perlu tidaknya rapat pansus dibuka ke publik, maka dengan berpedoman pada UU Nomor Tahun 1958 Pasal 23 Ayat (1) tentang Panitia Hak Angket, F-Partai Demokrat mengusulkan rapat pansus tertutup, hal ditentang oleh juru bicara F-PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari yang meminta rapat dibuka di publik sebagaimana perintah UU MD3 tahun 2009 Pasal 200 dan Pasal 183 yang menyatakan bahwa seluruh rapat DPR berlangsung terbuka kecuali ditetapkan tertutup.
Dasar yang diajukan F-PDIP adalah azas kemampaatan dan prinsip pembaharuan hukum, meski demikian Fraksi akan mendukung jika saksi meminta sidang ditutup dengan alasan keamanan. Pendapat F-PDIP ini mendapat dukungan 7 fraksi lain kecuali Fraksi Demokrat sehingga pleno memutuskan rapat pansus dilaksanakan secara terbuka, dan keterbukaan pansus ini mendapat apresiasi publik secara luar biasa dan mendapat peliputan media TV secara maksimal. Ada beberapa insiden baik dari anggota pansus sendiri maupun dari penonton, tetapi pansus sepakat untuk tetap terbuka bagi publik sebagaimana diputuskan awal.

C. Ruang Lingkup Penyelidikan Pansus
Menyadari bahwa inisiator utama Usulan Hak Angket adalah Fraksi PDI Perjuangan, maka ada konsensus diantara empat pimpinan pansus untuk menugaskan Prof. Gayus Lumbuun untuk menyusun kerangka kerja pansus, maka pada tanggal 14 Desember 2009 menyepakati 5 (lima) pokok ruang lingkup penyelidikan yang mangacu pada 5 (lima) temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yaitu :
1. Proses Merger (penggabungan) Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC untuk menjadi Bank Century dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia.
2. Kebijakan pemberian persetujuan BI dalam memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) untuk Bank Century.
3. Kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga berhak mendapat PMS (Penyertaan Modal Sementara) dan penanganan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
4. Aliran dana dari penggunaan dana FPJP dan PMS oleh pihak internal/managemen Bank Century maupun dana oleh (dana) pihak terkait terutama pada saat Bank Century berstatus “ dalam pengawasan khusus”
5. Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus Bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait Bank Century dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century, karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara, maka ada potensi kerugian negara dalam pemberian dana PMS oleh LPS.

Atas dasar temuan-temuan BPK tadi maka seluruh anggota pansus bergerak untuk menyelidiki berbagai kejanggalan-kejangalan terhadap skandal ini, bahkan beberapa anggota pansus terutama dari anggota fraksi inisiator berivestigasi sampai keplosok-plosok Indonesia sebagaimana bahan-bahan kepemilikan nomor-nomor rekening yang menjadi sumber aliran dana Bank Century, seperti Penelusuran aliran dana Bank Century terus menemukan fakta-fakta mengejutkan. Selain praktik pencucian uang (money laundering), kini Pansus Hak Angket Bank Century juga menemukan dugaan aliran dana terkait jaringan narkoba internasional. Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, aliran dana dari Bank Century yang terkait dengan transaksi narkoba ditemukan Tim Pansus saat melakukan investigasi di Denpasar, Bali. "Tim menemukan aliran dana narkoba di Bali. Itu bagian yang akan kami telusuri," ujar Gayus saat memaparkan hasil investigasi lapangan dalam rapat Pansus pada tanggal 16 Februari 2010, Menurut Gayus, transaksi tersebut termasuk dalam 50 nasabah yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai transaksi mencurigakan. Sayang, data rinci terkait transaksi tersebut tidak bisa didapat karena manajemen Bank Mutiara enggan memberikan data. "Padahal, (nasabah yang melakukan transaksi narkoba) yang di Denpasar ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.
Aliran dana Bank Century yang terkait dengan transaksi narkoba juga diduga terjadi di Jakarta. Pansus menyebut, dugaan itu terungkap dari data rahasia yang disampaikan oleh PPATK. Karena modusnya sama persis dengan yang di Bali. Bedanya, yang di Bali sudah ditangkap, sedangkan yang ini masih diselidiki.
Sementara itu, Anggota Pansus dari F-Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan, salahsatu nasabah yang menjadi prioritas penelusuran oleh fraksinya adalah Amiruddin Rustan, nasabah Bank Century asal Makassar. "Sebab, keterangan yang dia sampaikan ke Tim Pansus yang datang ke Makassar, berbeda dengan data penelusuran PPATK. Bisa jadi, dia memberikan kesaksian palsu" katanya. Saat bertemu dengan Tim Pansus di Makassar pada hari Juma’ 12 Februari 2010, Amiruddin mengaku tidak mengenal Robert Tantular. Adapun dana miliaran rupiah yang ada di rekeningnya berasal dari pencairan kredit dari BCA. Amiruddin juga mengatakan, dana Rp 66 miliar miliknya yang sebelumnya ada di reksadana Antaboga sempat dialihkan ke dalam bentuk deposito pada 3 November 2008.

Selanjutnya, karena kondisi Bank Century yang memburuk, dia memecah depositonya menjadi 33 rekening masing-masing Rp 2 miliar atas nama keluarga dan karyawan-karyawannya. Tujuannya, agar jika Bank Century ditutup, maka dananya masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, keterangan Amiruddin tersebut tidak sesuai dengan data penelusuran dana oleh PPATK yang juga dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dua lembaga negara ini, dana Rp 66 miliar dalam rekeningnya berasal dari rekening PT Animablu Indonesia, sebuah perusahaan perdagangan yang terafiliasi dengan Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century.

Dana dari PT Animablu Indonesia ini rupanya berasal dari penjualan surat-surat berharga (SSB) milik Bank Century berupa US Treasury Strip. Total SSB yang dijual sebanyak USD 38 juta. Dari hasil penjualan tersebut, USD 31 juta diantaranya masuk ke rekening milik Rafat Ali Rizvi (mantan pemegang saham Bank Century) di Dresdner Bank of Switzerland (DBSL), sedangkan USD 7 juta lainnya masuk ke PT Animablu Indonesia. Dana dari PT Animablu Indonesia inilah yang kemudian mengalir ke rekening Amiruddin.

Menurut Agun, aliran dana Amiruddin perlu ditelusuri. Pasalnya, meski manajemen Bank Century sudah memblokir rekening yang bersangkutan, namun tetap saja dananya bisa dicairkan. Nilainya Rp 35 miliar. "Karena itu, harus ditelusuri pula, siapa orang dibalik Amiruddin ini," tuturnya.
Selain MT dan Amiruddin Rustan, fokus Pansus juga masih tertuju pada Boedi Sampoerna. Menurut Andi Rahmat, salahsatu kejanggalan yang harus diungkap adalah mengapa Boedi Sampoerna bisa mencairkan dananya yang ada di reksadana Antaboga, sementara 1.060 nasabah lain dengan total dana Rp 1,4 triliun hingga kini masih gigit jari.

Sementara terkait dengan perkembangan penelusuran aliran dana ke parpol atau tim kampanye capres, Andi mengakui jika saat ini baru ditemukan indikasinya pada PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP). Namun demikian, bukan berarti aliran dana baliout Bank Century sudah bersih dari aroma politik.
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, agenda tersebut diundur untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari lebih detil hasil investigasi lapangan yang baru diserahkan kepada pimpinan Pansus. Anggota pansus dari FPPP M Romahurmuzy menyampaikan nasabah fiktif menjadi salahsatu modus yang dijalankan secara sporadis oleh oknum-oknum. Menyangkut aliran dana, memang ada dua nama perusahaan yang kebetulan sama dengan penyumbang salahsatu pasangan capres, yakni SBY - Boediono. Sampai sekarang masih belum berhasil menemukan benang merahnya. Karena waktu yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu, dia menegaskan, persoalan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


BAB. V
RAPAT PARIPURNA DPR-RI

Banyak pemandangan menarik yang dapat kita simak pada saat perhelatan di Gedung DPR-RI itu, bagaimana tidak menarik, segala macam tingkah pola para wakil rakyat itu dipertontonkan di depan publik rakyat yang menjadi konstituennya. Bahkan, tontonan yang tak kalah menariknya adalah pada saat rapat pleno memutuskan perlu tidaknya masing-masing fraksi membuat laporan akhir yang berisi laporan awal dan aliran dana. Inilah yang menjadi tantangan bagi semua fraksi terhadap konsistensi sikap fraksi antara awal dan akhir.

Bagi fraksi-fraksi yang merupakan fraksi inisiator tentunya bukan menjadi hambatan karena dari awal pansus tetap terjaga konsistensinya, seperti pada saat penyampaian Pandangan Akhir Fraksi pada Rapat Pleno pansus tanggal 23 Februari 2010, yang kebanyakan menyampaikan menunjuk langsung para pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam beberapa periode, mulai dari akusisi, merger, pemberian FPJP, PMS hingga proses aliran dana. (table temuan BPK dan temuan Pansus Angket F-PDIP terlampir)
Yang tak kalah menarik untuk dicermati dalam rapat pleno tersebut adalah adanya perubahan sikap dari fraksi PAN. Jika pada laporan awal menyimpulkan bahwa FPJP dan PMS bermasalah, pada laporan akhir berbalik mendukung kedua kebijakan tersebut. Penyebutan nama pejabat yang bertanggungjawab juga disebutkan oleh F-Partai Golkar, F-PKS dan F-Hanura, sedangkan F-PPP dan F.Gerindra sebatas menyebut lembaga-lembaga yang bertanggung jawab. Akhir dari rapat pleno ini adalah menyepakati pembentukan Tim Kecil Pansus yang terdiri dari 15 anggota dari seluruh fraksi DPR dengan komposisi mengikuti logita proposional (hasil perolehan kursi DPR).

Dalam tim kecil pansus ini terjadi perbedaan pendapat dari masing-masing fraksi, terutama berkaitan dengan kebijakan FPJP dan PMS sepertinya tidak dapat dikonsolidasikan walau F.Demokrat ada pergeseran sikap yang dari awal tidak bermasalah secara keseluruhan, maka pada rapat tim kecil ini F-Demokrat setuju bahwa tingkat implementasi kebijakan terhadap indikasi pelanggaran.
Tim kecil inilah yang menghasilkan 2 kesimpulan rekomendasi masing-masing, yaitu Opsi A yang menyatakan bahwa kebijakan FPJP dan PMS tidak bermasalah (bermasalah hanya di level implementasi) dan Opsi C yang menilai kebijakan bailout bermasalah dan implementasinya juga bermasalah. Maka pada tanggal 3 Maret 2010 digelarlah Rapat Paripurna DPR-RI untuk menyampaikan penilaian terhadap 2 opsi yang disampaikan Tim kecil pansus.

Opsi A didukung oleh F-PD, F-PKB dan F-PAN, dan Opsi C didukung oleh F-PG, F-PDIP, F-PKS, F-PPP, F-Gerindra dan F-Hanura. Dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 9 Fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap kasus Bank Century, bahkan dari 2 opsi yang ditawarkan oleh Tim kecil pansus berkembang menjadi tiga kubu; yaitu pendukung Opsi A, Pendukung Opsi C dan kubu yang tidak memilih keduanya (abstain), bahkan pembacaan pemandangan akhir seluruh fraksi tidak segera bisa dilanjutkan dengan pengambilan suara, maka dibukalah forum lobby antar pimpinan fraksi yang berlangsung lebih dari 5 jam yang menghasilkan Opsi A + C sebagai pilihan selain Opsi A dan Opsi C. pemungutan suara berlangsung dua tahap yaitu pertama memilih Opsi-Opsi 1 : (A, C, dan A+C) yang didukung 246 suara atau 2 : ( A dan C ) yang ternya didukung 294 suara.
Proses voting tahap kedua untuk memilih antara Opsi A atau Opsi C, ternyata juga mayoritas anggota DPR-RI memilih Opsi C. sebanyak 325 anggota memilih Opsi C dari 537 anggota yang hadir, Opsi ini didukung oleh F-PG, F-P.PDIP, F-PKS, F-PPP, F-Gerindra dan F-Hanura. Sedangkan Opsi A yang menyataka proses bailout tidak bermasalah dipilih 212 anggota DPR yang sebagian besar dari F-PD, F-PKB, dan F-PAN.

Dengan hasil voting tersebut berarti sebagian besar anggota DPR RI menyatakan bahwa kebijakan bailout (penggelontoran dana talangan dari uang negara senilai Rp. 6,7 triliun) kepada Bank Century, termasuk proses marger, dan akusisi atas bank tersebut terjadi sejumlah pelanggaran berindikasi tindak pidan korupsi, penyimpangan kebijakan perbankan dan keuangan negara, pidana pencurian uang maupun tindak pidana umum lainnya.

BAB. VI
KESIMPULAN


Hasil dari Rapat Paripurna ini, menyudahi keraguan dan kesaksian masyarakat semua bahwa hasil angket akan berujung tidak jelas sebagaimana nasib angket-angket sebelumnya. Inilah yang menurut pendapat kami sebagai pansus satu-satunya yang bisa bekerja tanpa masuk angin hingga palu terakhir diketok. Karena yakin yang terjadi dalam gedung itu pastilah badai lobi yang tak putus-putus, tekan-menekan, teror-meneror, ancam-mengancam para anggota pansus, namun demi amanat rakyat sepertinya anggota pansus terutama dari fraksi-fraksi inisiator, anggotanya tetap tegar dan menjaga konsistensinya.

Rapat paripurna itu seakan membalikkan semua anggapan buruk tentang para Anggota DPR-RI yang hampir setiap hari menuai kritik pedas, bahkan cemooan walau melakukan tindakan benar apalagi salahnya. Sepertinya dimata masyarakat fraksi-fraksi mayoritas baik yang sepakat maupun tidak sepakat terlihat menunjukan konsistensinya, bahkan secara tidak langsung telah memberikan pembelajaran kepada rakyat Indonesia semua bahwa suara rakyat di atas segalanya dan tidak bisa dibarter dengan kursi menteri ataupun tawaran fulus dari juru lobby.

Melalui voting terbuka yang cukup memberikan pembelajaran bagi semua, karena 65 % suara di DPR RI memilih Opsi C, yaitu kebijakan bailout Bank Century dan aliran dana diduga terdapat penyimpangan-penyimpangan secara Sistem Administasi Negara Republik Indonesia (SANRI), maka berbagai penyimpangan itu seharusnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kebenaran yang bersemayam di hati nurani publik pun hendaknya dapat ditegakkan dan dimenangkan.

Pansus Angket Century membangkitkan optimisme kita bahwa sebuah generasi baru telah lahir di lembaga DPR-RI. Generasi baru itu bisa diharapkan mengubah citra parlemen untuk selalu memenangkan rakyat. Tidak bisa dipungkiri bahwa isu Pansus Angket Bank Century menyedot dan memonopoli pemberitaan publik selama jedah waktu panjang yaitu sejak bulan November 2009 hingga awal bulan Maret 2010. Fraksi-fraksi pun mendapatkan bukan saja pujian, cacianpun dialamatkan ke pansus secara terbuka dan langsung terhadap apa saja baik yang bersifat personal maupun kelembagaan pansus, sepertinya banyaknya media yang turut memberitakan berbagai komentar terhadap sikap terjang para anggota pansus, bahkan jejaring sosial di dunia maya pun banyak yang mengulas status tentang angket Bank Century ini.


BAB. VII
PENUTUP


Dari beberapa uraian diatas dapat dikrucutkan bahwa Anggota Pansus Angket Century dari Fraksi-fraksi inisiator telah secara rekontruksi data dan fakta, sejumlah pendekatan telah digunakan seperti pendekatan yang menekankan asas konsistensi, sehingga yang dilakukan lebih pada upaya untuk merangkai fakta dan data agar berbicara tanpa disandera oleh interprestasi dan opini yang bersumber pada kepentingan politis tertentu, dari sudut pandang ini terlihat bahwa pekerjaan Panitia Angket telah memberi kontribusi besar untuk mengukuhkan mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi di Republik Indonesia ini.

Kedepan sebuah Pansus hendaknya diberi waktu kerja yang panjang, karena dalam Panitia Angket ini waktu dan kewenangan terbatasi sehingga kewenangan yang bersifat pro-justisia untuk mengukapkan aliran dana secara terang benderang lebih kurang maksimal dijalankan oleh pansus, terutama penyidikan terhadap temuan BPK yang telah menemukan 1.472 rekening pihak terkait Bank Century, namun belum mampu menelusuri kesemuannya.ditambah lagi karakter industri perbankkan kita yang sarat regulasi dan padat teknologi juga mempersulit aparat dalam memgendus aliran dana keluar yang bersumber dari dana FPJP dan PMS di Bank Century.

Pansus Hak Angket Bank Century merupakan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi berjalannya sistem ketatanegaraan yang telah dilembagakan dalam UUD 1945 beserta perubahannya, sekaligus merupakan ujian bagi perkembangan demokrasi yang diharapkan makin berkualitas. Bahkan menurut Marzuki Alie, (post kupang com, 6 maret 2010 ) “ Sebuah sistem hanya akan kuat bila menghadapi ujian secara terus menerus”.
Hasil akhir Pansus Angket yang memilih Opsi C, merupakan hasil yang semula tidak terbayangkan oleh kita semua, mengingat koalisi yang mendukung Kabinet Indonesia Bersatu jilid II melebihi 70 % di parlemen. Serta ada kesan dan persepsi kuat di gedung Senayan itu bahwa segala sesuatu bisa diperjualbelikan, ditransaksikan, oleh lembaga-lembaga politik dan hukum di Indonesia. Kejujuran tidak pernah menjadi keutamaan politis. Seperti di sampaikan Sutrisno Bachir yang menuduh Partai politik tidak bermoral, tidak memiliki idealisme, dan merupakan kerumunan orang-orang pragmatis, hedonis dan machiavelis yang menghalalkan segala cara (Kompas, 5 November 2009, hal. 3).

Keputusan DPR-RI setidaknya telah membawa angin baru, bahwa masih ada harapan dari para wakil rakyat yang telah dipilih melalui proses kontestasi politik liberal. Hal ini merupakan babak baru demokrasi kita, dan pasar politik masa depan yaitu sebuah reputasi partai politik dan politisinya. ***

DAFTAR PUSTAKA

Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002

SK. DPR RI No. 06/DPR-RI/II/09-10 Persetujuan DPR-RI Terhadap Kesimpulan dan Rekomendasi Panitia Angket DPR-RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century : Jakarta, 3 Maret 2010

T. Gayus Lumbuun, Dinamika Demokrasi Dalam Peran Politik DPR-RI, artikel dalam buku Shidarto Danusburoto, DPR Bukan Taman Kanak-Kanak” Bicara Stigma di Usia 70 Tahun.Produktivitas Dewan Versus Kesenjangan Demokrasi, Jakarta : Verbum Publishing, 2006

Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Konsisten Memperjuangkan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pusaran Hak Angket Bank Century, Jakarta : Sekretariat F.PDI Perjuangan DPR-RI, 2010

Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Periode 2009-2014 pada Laporan Angket Kasus Bank Century, Jakarta : Sekretariat F.PDI Perjuangan, 2010.

Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Fraksi Oposisi DPR-RI laporan Kepada Rakyat. 4 tahun Beroposisi, Jakarta : Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan, 2010.

www.kaltimpost.co.id.indek.php Aliran Dana Terkait Narkoba Pansus Century Temukan Bukti di Bali. Rabu, 17 Februari 2010, 06:21:00

www.kaltimpost.co.id.indek.php Rekening Century Fiktif di Duga Terkait Politik . Senin, 15 Februari 2010, 06:11:00


Dios Kurniawan Bagaimana Bila Bank Century Ditutup, Sabtu, 13 Februari 2010.12.18 Politik.compasiana.com

Jambi Ekspress Kasus Bailout Bank Cantury Kesalahan Bank Indonesia, Minggu, 6 September 2009.issu.com/brondong/docs/060909

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia