PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1 Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
2 Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi negara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
3. Dalam kepramukaan proses pendidikan terjadi karena adanya pertemuan yang interaktif dan komunikatif yang digerakan oleh Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang dilaksanakan secara teratur, terarah, terencana dan berkesinambungan oleh peserta didik sendiri dengan dukungan orang dewasa.
4. Orang Dewasa yang terlibat langsung dalam proses pendidikan tersebut di atas ialah Pembina Pramuka.
II. MATERI POKOK
1. Peran Pembina
a. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang langsung bergiat bersama peserta didik, membimbing, memberikan dukungan dan fasilitas agar para peserta didik dapat bergiat dengan teman-teman dalam satuannya dengan riang gembira, tekun, terjamin keselamatannya, sehingga acara kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan kepuasan batin pada semua peserta didik.
b. Dalam memberikan bimbingan dan bantuan agar peserta didik dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang diharapkan, Pembina Pramuka menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kiasan Dasar dan Sistem Among, sehingga lewat kegiatan yang disajikan Pembina Pramuka dapat mendidikan sikap dan perilaku yang dilandasi kematangan spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial.
c. Pembina Pramuka hendaknya peka terhadap kebutuhan peserta didiknya, menerima dan mau mengerti (acceptance-understanding) terhadap kebutuhan peserta didik.
d. Pembina Pramuka sebagai pelaksana kebijakan Gerakan Pramuka yang terdepan mengemban tugas untuk memberikan pendidikan agar peserta didik menjadi:
1) manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur,
2) warga negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara kesatuan rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
e. Dengan demikian peranan Pembina Pramuka dapat disimpulkan, sebagai berikut:
1) Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang terlibat langsung dalam kegiatan kepramukaan dengan memperhatikan terpenuhinya kebutuhan peserta didik, ialah terciptanya kegiatan yang bersifat kekinian, menarik, dan menantang.
2) Pembina Pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan Sistem Among, mendayagunakan kegiatan peserta didik menjadi media pendidikan.
3) Pembina Pramuka adalah sukarelaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam kepramukaan dan sebagai mitra peserta didik sangat peduli terhadap kebutuhan mereka, serta dengan penuh kesabaran: memotivasi, membimbing, membantu dan memfasilitasi kegiatan sehingga kegiatan peserta didik dapat berjalan dengan lancar, sukses dan terjaga keselamatannya.
2. Tugas Pembina Pramuka
a. Pembina Pramuka mempunyai tugas membina pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among, dan berkewajiban selalu memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan, ialah: kegiatan kepramukaan harus modern (kekinian, baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, dan adanya ketaatan pada Kode Kehormatan Pramuka.
b. Pembina Pramuka bertugas dengan sukarela menepatkan posisinya sebagai mitra peserta didik untuk dapat memfungsikan diri peserta didik sebagai subyek pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah yang akan mendidik diri mereka sendiri.
Sebagai mitra peserta didik pembina pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi, stimulasi, bimbingan, bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
c. Pembina Pramuka berkewajiban membantu Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan masyarakat.
3. Tanggung jawab Pembina Pramuka
Dalam melaksanakan peran dan tugasnya, tanggung jawab Pembina Pramuka ialah sebagai berikut:
Pembina Pramuka bertanggung jawab atas:
a. terselenggaranya kepramukaan pada satuan pramuka ialah sebagai berikut.
b. tetap terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan pramuka
c. terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka , akan menjadi media pembinaan pengembangan mental-spiritual-moral, pisik, intelektual, emosional, dan sosial, sehingga peserta didik akan memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandiriannya serta aktivitasnya di masyarakat.
d. terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, yang setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik berguna.
e. dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan dan diri pribadinya sendiri.
4. Oleh karena peran, tugas dan tanggung jawab Pembina Pramuka dapat dikatakan cukup berat, maka dalam kegiatannya diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
Dalam Perindukan Siaga diperlukan 1 orang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 21 tahun, dan pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 20 tahun.
Dalam Pasukan Penggalang diperlukan 1 orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu Pembina Penggalang
c. Pembina Penegak sekurang-kurang berusia 25 tahun dan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Dalam Ambalan Penegak diperlukan 1 orang Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina Penegak.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun dan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 25 tahun.
Dalam Rencana Pandega diperlukan 1 orang Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina Pandega
e. Pembina Pramuka sekurang-kurang telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
III. PENUTUP
1. Agar seorang Pembina Pramuka dapat memerankan dirinya dengan baik seyogyanya melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan dan menghayati dengan baik prinsip-prinsip dalam kepramukaan, sehingga dapat mengikuti kegiatan yang menyenangkan bagi peserta didik
2. Sebagai Pembina Pramuka kita akan menjadi subyek yang akan ditiru oleh para peserta didik
3. Tugas dan tanggung jawab yang membebani Pembina Pramuka cukup berat, namun tugas mendidik anak bangsa agar dapat menjadi anak bangsa yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, merupakan tugas suci dan mulia.
Oleh karena itu berbahagialah kita yang terpanggil dengan sukarela memerankan diri sebagai Pembina Pramuka. Semboyan kita " Ihlas Bakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana"
DAFTAR PUSTAKA
1. AD&ART GERAKAN PRAMUKA .Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep. Ka Kwarnas No.107 Tahun 1999. Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP GUGUSDEPAN PRAMUKA. Kep. Kwarnas No. 137 Tahun 1987. Kwarnas. Jakarta. 1990.
3. Atmasulistya, Endy R, Drs. H. dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA, Kwarda DKI. Jakarta, 2000.
4. Materi KMD Tahun 2010 Lemdikacab Kota Cirebon.
Komentar