Solusi Menciptakan " GOOD GOVERNMENT "


BAB. I
PENDAHULUAN


Salah satu agenda reformasi total di Indonesia adalah menciptakan Good Governance ( GG ) dalam rangka membentuk Indonesia Baru. GG adalah istilah yang belakangan ini populer menyusul terbentuknya pemerintahan yang baru yang secara umum dari kata-katanya muda diterka artinya karena kata-kata itu berlawanan dengan “ poor governance “ atau pemerintahan yang parah yang menunjuk pada pemerintahan yang lama semasa orde baru yang disinyalir penuh dengan kecurangan dan KKN. Saat ini, ketika wakil-wakil rakyat bersidang di MPR maka istilah itu menjadi penting, karena karena kalau tidak, maka Indonesia akan kembali masuk dalam kemelut yang berlarut-larut.
Sebenarnya secara khusus istilah good govermment mulai banyak digunakan sekitar tahun 1990-an ketika mass media mulai ramai mempersoalkan KKN dan kebocoran yang terjadi dalam pengelolaan bantuan luar negeri terutama pinjaman Bank Dunia. Istilah ini sedini tahun 1995 telah dipopulerkan oleh badan PBB – UNCHS dan ditujukan dengan maksud untuk mencapai tujuan bersama secara umum dan digunakan sebagai bahan persiapan untuk Konperensi Habitat-II ( Istambul – 1996 ) yang memuat beberapa elemen sebagai berikut :
Pertama, Good Governance menuntut pertanggung jawab yang bersih dari para pemimpin politik dan pemerintah, baik dalam melayani, pengelolaan dana, dan memelihara keamanan masyarakat demi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Good Govermment mengurangi adanya korupsi dan menjamin bahwa setiap kegiatan pemerintah diarahkan pada kebutuhan masyarakat;

Kedua, Good Governance menuntut tranparansi prosedur, proses, dan investasi dalam keputusan, kontrak dan perjanjian. Masyarakat perlu diberi peluang untuk menilai setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam kesempatan debat terbuka agar tercipta peran serta kelompok-kelompok sosial dan kemitraan antar sektor ;

Ketiga, Good Governance membutuhkan peran serta yang luas dalam menentukan pilihan masyarakat seperti kebijakan dan peraturan. Esensi demokrasi adalah pelibatan semua kelompok masyarakat termasuk LSM. Peran serta masyarakat yang luas juga menjamin pertanggung jawab yang bersih, dan juga lebih menjamin bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat daripada bila diputuskan oleh kelompok pimpinan pemerintah atau pengusaha.
Keempat, Good Governance dibangun diatas hukum. Penanggungjawaban, transparansi dan peran serta ikut menjamin bahwa lembaga politik dan ekonomi akan menghasilkan peraturan-peraturan yang sah dan agar diberlakukan secara adil pada semua warga masyarakat.

Kelima, Lembaga masyarakat dan swasta seperti pemerintah dan pasar harus dapat dimengerti secara jelas arahnya agar keputusan-keputusan yang diambil dan dipaksakan tidak mengorbankan masyarakat. Investasi jangka panjang perlu jelas dan terarah sehingga investor yaakin bahwa investasi mereka akan mengalami perlakuan jujur dan adil.
Dari pengertian dan uraian Good Governance diatas, kita dapat menyimpulkan intisarinya bahwa tuntutan pelaksanaan good governance setidaknya mencangkup :
1. Pemerintah yang bersih, yang mencangkup pertanggungan jawab yang jujur, transparansi, dan diberlakukan hukum yang adil;
2. Terciptanya masyarakat madani; dan
3. Hasil kebijakan yang terarah, yang mencangkup dapat diprediksi, pembangunan sosial-ekonomi dan pertumbuhan kelembagaan yang berkelanjutan, dan tertuju pada kebaikan masyarakat banyak.

BAB.II
PEMERINTAHAN YANG BERSIH


Kita telah menyadari bahwa orde baru kita belum merasakan pemerintahan yang bersih dimana ada pertanggung jawaban yang benar. Dana reboisasi, dana asuransi tenaga kerja begitu saja disalah gunakan untuk keperluan yang lain. Banyak Keppres yang hanya menguntungkan keluarga atau golongan tertentu. KKN sudah jelas merupakan lawan dari pemerintahan yang bersih seperti dalam kasus Presiden Suharto, Bank Bali dan banyak lagi yang sampai saat ini belum juga dituntaskan.

Transparansi merupakan hal yang tidak biasa semasa orde baru dimana keputusan-keputusan dilakukan sepihak atau klan tertentu. Masyarakat sudah tidak lagi terkejut dengan terbongkarnya kasus Freeport maupun Busang sebelum dibongkar oleh pers dimasa reformasi. Transparansi merupakan hal yang tabu dalam tender-tender proyek, bahkan kebijakan politik maupun proyek begitu saja diputuskan di Pusat yang jelas tidak diketahui bahkan merugikan Daerah. Kasus Bank Bali yang ditutup-tutupi menunjukan dengan jelas hilangnya tranpransi tersebut.

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPR dan masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountabillity antara pemerintah dengan masyarakat. Ini akan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efesien, akuntabel, dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Keterbukaan pemerintah merupakan syarat mutlak bagi suatu pemerintahan yang efesien. Keterbukaan mengandung makna bahwa setiap orang mengetahui proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Dengan mengetahui memungkinkan masyarakat itu memikirkan dan pada akhirnya ikut memutuskan. Ada tiga unsur utama keterbukaan pemerintah yang memungkinkan peran serta masyarakat dalam ;
- Mengetahui proses pengabilan keputusan rancanngan rencana ( meeweten );
- Memikirkan bersama pemerintah mengenai keputusan / rancangan rencana yang dilkukan pemerintah ( meedenken );
- Memutuskan bersama pemerintah ( meebelissen ).

Prinsip transparansi ini tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, namun upaya keterbukaan pemerintah yang meliputi 5 ( lima ) hal yaitu ;
1. Keterbukaan dalam hal rapat-rapat. Para birokrat mestilah terbuka dalam melaksanakan rapat-rapat yang penting bagi masyarakat. Keterbukaan dalam hal rapat ini memungkinkan para birokrat serius memikirkan hal-hal yang dirapatkan, dan masyarakat dapat memberi pendapatnya pula;
2. Keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini berhubungan dengan dokumen-dokumen yang perlu diketahui oleh masyarakat. Misalnya, informasi mengenai pelelangan atau penerimaan pegawai;
3. Keterbukaan prosedur. Keterbukaan prosedur ini berhubungan dengan prosedur pengambilan keputusan maupun prosedur prosedur penyusunan rencana. Keterbukaan prosedur ini merupakan tindak pemrintahan yang bersifat publik. Misalnya, keterbukaan rencana pembebasan tanah, rencana pembangunan Mall atau rencana tata ruang.
4. Keterbukaan register. Register merupakan kegiatan pemerintahan. Register berisi fakta hukum, seperti catatan sipil, buku tanah, dan lain-lain. Register seperti itu memiliki sifat terbuka, artinya siapa saja berhak mengetahui fakta hukum dalam register tersebut. Keterbukaan register merupakan bentuk informasi pemerintahan.
5. Keterbukaan menerima peran serta masyarakat. Keterbukaan peran serta ini terjadi bila; adanya suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya terhadap pokok-pokok kebijakan pemerintah; adanya kesempatan masyarakat melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana; adanya pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pengambilan keputusan tersebut. Peran serta merupakan hak untuk ikut memutuskan, hal ini terjadi bentuk perlindungan hukum preventif. Peran serta ini dapat berupa pengajuan keberatan terhadap rancangan keputusan atau rencana pemerintah, dengar pendapat dengan pemerintah, dan lain-lain.

Hukum yang adil merupakan bagian bagian dari pemerintah yang bersih, soalnya seringkali hukum hanya menguntungkan pihak pemerintah dan pengusaha dan masyarakat selalu menjadi korban. Bila ada kasus yang menimpah dimana salah satu pihak adalah penguasa atau pengusaha yang dekat dengan penguasa sudah bisa dipastikan bahwa masyarakatlah yang menjadi korban. Law enforcement sudah menjadi senjata perlakukan hukum yang tidak adil tanpa korban bisa berbuat apa-apa. Era reformasi dengan jatuhnya orde baru memberi angin segar dan tidak dipungkiri bahwa banyak perubahan sudah diberikan pemerintahan Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan yang sekarang Presiden Soesilo Bambang Yudoyono, namun apakah pemerintahan yang bersih sudah tercapai ?.

Kelihatannya masih jauh jalan yang harus dicapai menuju pemrintahan yang bersih. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme belum hilang dari praktek oknum-oknum tertentu di lingkungan pemerintahan sekalipun kita sudah memasuki Pemerintahan reformasi bersama Presiden SBY yang kedua kalinya, bahkan dalam tender-tender proyek atau pengurusan izin praktek-praktek yang tidak bersih, soal perbankan seperti Kasus Bank Century dan lainya tidak transparan dan tidak adil masih terus saja berlangsung hingga kini.
Rupanya faktor manusia merupakan kuncinya, sebab selama manusianya masih tetap sama dan belum bertobat maka perilaku mereka tetap sama sekalipun mungkin dalam bentuk yang lebih terselubung. Kasus likuidasi dan rekapitulasi perbankan masih dibayangi praktek-praktek KKN pula sehingga batas waktu pengumuman bisa saja diundur, hal mana tentu menimbulkan kecurigaan bahwa transparansi belum betul-betul dijalankan dalam percaturan pemerintahan yang sekarang.

Good Govermment hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik, jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut ;
a. Negara
1. Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3. Menyediakan public service yang efektif dan accountable;
4. Menegakkan HAM
5. Melindungi lingkungan hidup;
6. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

b. Sektor Swasta
1. Menjalankan industri;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Menyediakan insentif bagi karyawan;
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara lingkungan hidup;
6. Menaati peraturan;
7. Melakukan tranfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan kredir bagi pengembangan UKM.

c. Masyarakat Madani
1. Menjaga hak-hak masyarakat terlindungi;
2. Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi sebagai sarana check and ballances pemerintah;
4. Mengawasi oenyalagunaan kewenangan sosial pemerintah;
5. Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

Reformasi birokrasi merupakan usaha mendesak, mengingat impilkasinya yang begitu luas bagi masyarakat dan negara. Perlu usaha-usaha serius agar pembaharuan birokrasi menjadi lancar dan berkelanjutan. Ada dua usaha serius yang perlu diperhatikan : langka internal dan langka eksternal. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh menuju reformasi birokrasi ( Paulus M Tangke dari Hardjapamekas, 2002:283 ).
a. Langka Internal
1. Meluruskan orientasi. Reformasi birokrasi harus berorientasi pada demokratisasi dan bukan pada kekuasaan. Perubahan birokrasi harus mengarah pada amanah rakyat karena reformasi birokrasi harus bermuara pada pelayanan masyarakat.
2. Memperkuat komitmen. Tekad birokrasi untuk berubah harus ditumbuhkan. Ini prasyarat penting, karena tanpa disertai tekad yang kuat dari birokrat untuk berubah, maka reformasi birokrasi akan menghadapi banyak kendala. Untuk memperkuat tekad perubahan dikalangan birokrat, perlu ada stimulus, seperti peningkatan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama memberikan ampun bagi mereka yang membuat kesalahan atau bekerja tidak benar.
3. Membangun kultur baru. Kultur birokrasi kita buruk, konotasi negatif seperti mekanisme dan prosedur kerja berbelit-belit dan penyalagunaan status perlu diubah. Sebagai gantinya, dilakukan pembenahan kultur dan etika birokrasi dengan konsep transparansi, melayani secara terbuka, serta jelas kode etiknya.
4. Rasionalisasi. Struktur kelembagaan birokrasi cenderung gemuk dan tidak efesien. Rasionalisasi kelembagaan dan personalia menjadi penting dilakukan agar birokrasi menjadi ramping dan lincah dalam menyelesaikan permasalahan, serta dalam menyesuiakan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk kemajuan teknologi.
5. Memperkuat payung hukum. Upaya reformasi birokrasi perlu dilandasi dengan dengan aturan hukum yang jelas. Aturan hukum yang jelas bisa menjadi koridor dalam menjalankan perubahan-perubahan.
6. Peningkatan kualitas SDM. Semua upaya reformasi birokrasi tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa disertai SDM yang handal dan profesional. Karena itu perlu penataan dan sistem rekrutmen kepegawaian, sistem penggajian, pelaksanaan pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan.

b. Langka Eksternal
1. Komitmen dan keteladanan elit politik. Reformasi birokrasi merupakan pekerjaan besar karena menyangkut sistem besar negara yang mengalami tradisi buruk untuk kurun waktu yang lama. Untuk memutus tradisi lama dan menciptakan tatanan dan tradisi baru, perlu kepemimpinan yang kuat yang patut diteladani. Kepemimpinan yang kuat berarti hadirnya pemimpin-pemimpin yang berani dan tegas dalam membuat keputusan. Sedangkan keteladanan adalah keberanian memberikan contoh kepada bawahan dan masyarakat.
2. Pengawasan masyarakat. Reformasi birokrasi akan dampak langsung pada masyarakat, karena peran birokrasi yang utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada tataran ini masyarakat dapat dilibatkan untuk mengawasi kinerja birokrasi. Misalnya, menegur birokrat yang lamban dalam melayani masyarakat, atau yang sedang santai saja.

BAB. III
PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI

Masyarakat Madani merupakan bagian dari trilogi masyarakat keseluruhan yang secara garis besar terdiri dari tiga pihak, yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Madani. Jadi timbulnya istilah itu sebagai dambaan setiap orang menunjukkan dengan jelas bahwa pada masa orde baru masyarakat madani itu tidak atau kurang mendapat tempat selayaknya dalam pemerintahan. Banyak keputusan yang menyangkut masyarakat banyak tidak dipecahkan oleh masyarakat tetapi diputuskan ( sering sepihak ) oleh penguasa dan lebih merupakan urusan Pusat di Jakarta sedangkan masyarakat di Daerah bukan saja tidak diajak bicara malah sama sekali dikorbankan.

Pembangunan Masyarakat Madani merupakan opsi dari ketidakpastian paradigma yang ditempuh bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan-permasalahan besar dan mendasar. Bangsa yang menderita krisis multi dimensi berkepanjangan dan berdampak luas dalam kehidupan masyarakat, memerlukan kejelasan, konsensus, dan komitmen bersama mengenai paradigma, sistem, dan strategi yang harus di tempuh dalam menghadapinya, dalam menghadapi krisis multi dimensi, tantangan pemulihan ekonomi, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagsa dewasa ini dan di masa datang.

Masyarakat Madani sebagai “ Paradigma dan sistem peradaban “ yang memberi ruang secara seimbang kepada masyarakat dan pemerintah dalam kehidupan bernegara, telah menarik cukup perhatian sebagai opsi pendekatan dalam menghadapi permasalahan bangsa tersebut, dalam diskursus mengenai resolusi permasalahan sistem penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dalam negara hukum yang berdemokrasi. Dalam hubungan itu, kepemerintahan yang baik atau good governance ( GG ) menawarkan alternatif pendekatan dalam pengembangan kebijakan pembangunan untuk lebih membumikan nilai-nilai MM dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa.

Penataan Ulang Sistem Birokrasi Nasional dalam rangka pencapaian GG, mengindikasikan pandangan :
1) Birokrasi disadari merupakan kunci bagi terselenggaranya GG,
2) G ( Government ) merupakan salah satu pilar pendukung MM disamping dua lainya, yaitu masyarakat ( society ) dan dunia usaha ( businness sector ),
3) GG dan MM merupakan dua sisi dari suatu mata uang yang akan utuh nilainya apabila tidak dipecah, bahkan nilainya akan semakin tinggi apabila keduanya dikembangkan saling mengisi dan memperkuat MM dan GG sebagai paradigma dan Sistem penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Bangsa.

Dalam pemikiran mengenai “ penyelenggaraan negara “ ( secara demokratis dan berdasarkan hukum ) seiring dengan gerakan reformasi nasional menuju Indonesia Baru di masa depan, terindentifikasi konsep MM dan GG yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan dalam pengkajian dan pengembangan sistem penyelenggraan negara dan pembangunan bangsa.
Pada tahap perkembanganya dewasa ini, uraian mengenai MM pada umumnya masih terbatas pada nilai-nilai dan konsep-konsep pokok dalam rangka penyelenggaraan negara untuk lebih menyeimbangkan posisi dan peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, belum secara utuh terjalin sebagai kerangka pemikiran yang terarah pada pengembangan sistem peradaban dan perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Demikian pula pengembangan GG, masih sangat memerlukan komitmen politik yang kuat dan kompetensi tinggi untuk membumikannya, serta menginstitusionalisasikannya secara efektif dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan manajemen pemerintahan pada khususnya.

Apapun nilai-nilai dan prinsip dasar yang menandai MM, antara lain adalah Ketuhanan, Kemerdekaan, Etika, Hak Azasi dan Martabat Manusia, Supermasi Hukum, Kebangsaan, Demokrasi, Sistem Checks and Balance, Kemajemukan, Perbedaan Pendapat, Kebersamaan, Persatuan dan Kesatuan, Kemitraan, Kesejahteraan Bersama, dan Keadilan. Sedangkan nilai dan prinsip dasar yang menandai GG secara universal anatara lain adalah kepastian hukum, transparansi, partisipasi, propesionalitas, dan pertanggungjawaban ( akuntabilitas ); yang dalam konteks nasional perlu ditambahkan dengan nilai dan prinsip daya guna, hasil guna, bersih ( Clean Government ), desntralisasi, kebijakan yang serasi dan tepat, serta daya saing.
Secara konseptual MM dan GG merupakan paradigma dan sistem peradaban yang luhur dalam penyelenggaraan negara, dan untuk mewujudkannya sebagai sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa diperlukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap unsur penyelenggara negara, baik warga negara maupun aparatur pemerintahan negara, atau oleh keseluruhan pilar pendukung MM dan GG yaitu masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Persyaratan tersebut essensinya adalah konsensus, kompetensi, komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan dan memelihara nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan individu dan kehidupan bersama, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan. Artinya MM dan GG dapat menduduki posisi dan peran yang aktual dan efektif sebagai paradigma dan sistem penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, apabila ada kesepakatan nasional untuk mengekspresikan nilai dan prinsip yang menjadi ciri dasar keduannya dalam keseluruhan dimensi dan aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan berkembang komitmen, kompetensi dan konsistensi untuk pengalamannya oleh warga negara dan aparatur negara, dalam upaya atau perjuangan mewujudkan harapan dan cita-cita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diamanatkan para Founding Fathers negara bangsa ini dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam pembangunan kota kita melihat bahwa banyak keputusan-keputusan pembangunan sama sekali tidak melibatkan masyarakat Madani, soalnya setiap urusan pembangunan, penggusuran bahkan tukar-guling, masyarakat pemilik tanah harus menerima keputusan yang ditentukan oleh penguasa dan pengusaha. Pasar senen di awal tahun 1970-an merupakan saksi hidup dimulainya aksi sepihak dimana keputusan pembangunan superblok tidak melibatkan masyarakat, tetapi diputuskan oleh pemerintah dan pengusaha, dan hasilnya diberlakukan dengan “ law enforcement.” Praktek ini kemudian menjadi pola pembangunan kota pada masa orde baru, dan masih belum berubah sampai sekarang.
Masyarakat memang sudah lama menunggu diberi wewenang untuk ikut mengatur kehidupan dan lingkungan mereka, itulah sebabnya, kebutuhan akan terciptanya masyarakat madani sangat relevan dewasa ini. Masyarakat unum tidak lagi rela diperlakukan sebagai obyek pembangunan, mereka juga ingin agar mereka bisa dijadikan subjek pula. Good Governance memang mengharapkan terciptanya masyarakat madani dimana terjalin kemitraan dalam pembangunan dimana pemerintah dan swasta bermitra dengan masyarakat dalam pembangunan.

Gebrakan yang dimulai saat menteri Adi Sasono dalam memberdayakan ekonomi rakyat melalui koperasi merupakan salah satu cara untuk mengubah ekonomi yang dikuasai oleh konglomerat menjadi ekonomi mereka yang melarat yang nota bene merupakan bagian masyarakat madani yang selama ini diabaikan. Ada yang mengatakan bahwa selama ini pemerintah dan kehidupan ekonomi politik lebih berpihak kepada yang “ jutawan “ daripada yang “ Jutaan “. Ungkapan ini tepat untuk menggambarkan betapa masyarakat madani masih merupakan impian di Indonesia.

BAB. IV
HASIL KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG TERARAH DAN BERKELANJUTAN


Hasil kebijakan yang terarah, yang mencangkup dapat diprediksi, pembangunan sosial-ekonomi dan pertumbuhan kelembagaan yang berkelanjuyan, dan tertuju pada kebaikan masyarakat banyak merupakan dambaan reformasi, agar keresahan sosial tidak makin menjadi-jadi. Seringkali kebijakan pemerintah berubah-ubah tanpa orang mengerti apa yang akan terjadi, ini jelas menghantui para investor sehingga setiap prediksi menjadi tidak mungkin.

Kurang adanya prediksi jelas kurang menguntungkan bagi penanaman modal yang membutuhkan prediksi jangka panjang. Demikian juga kebijakan-kebijakan yang sepotong-potong dan tidak berkelanjutan merupakan kendala pembangunan di Indonesia.
Menghadapi hal-hal diatas itulah good governance diharapkan dapat memberikan nafas baru dalam pemerintahan maupun pembangunan, dan disiapkan Undang-Undang perimbangan keuangan daerah dan Pemerintahan daerah dalam rangka Otonomi Daerah tentu dimaksudkan untuk menjalankan prinsip pemerintahan yang baik dimana tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintah atau pengaturan keuangan, tetapi terjadi desentralisasi dimana daerah termasuk masyarakat di daerah mendapat porsi selayaknya.

Untuk itu, keserasian dan keterpaduan antar berbagai kebijaksanaan pembangunan harus diupayakan baik pada tingkat nasional maupun daerah. Pengentasan kemiskinan, kesenjangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia pembangunan dan pemeliharaan prasarana dasar, serta peningkatan kuantitas, kualitas dan diversifikasi produksi yang berorientasi ekspor ataupun yang dapat mengurangi impor harus pula dijadikan prioritas dalam agenda kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Upaya mendasar di bidang industri dan perdagangan perlu mendapatkan perhatian khusus, dan diarahkan untuk memperkuat basis ekonomi dan daya saing agar memberikan dampak positif dalam persaingan global yang juga berlangsung ditengah kehidupan masyarakat kita di seluruh wilayah tanah air.

Pemerintah melalui berbagai perangkat kebijakan makro ekonomi yang tepat dan berbagai kebijakan lainnya disektor rill, disertai pembenahan kelembagaan yang mantap akan dapat mendorong pemberdayaan, pemerataan dan pertumbuhan, penguasaan iptek, dan pengembangan sistem manajemen modern seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat dan dunia usaha termasuk perbankan perlu didorong dalam pengembangan sumber dan sistem pembiyaan alternatif yang aksesif dan kondusif bagi perkembangan perekonomian rakyat, serta pengembangan kemitraan strategis dengan dunia usaha nasional dan internasional. Hal ini menjadi sangat penting untuk digalakkan, sebab agaknya bangsa ini tidak akan dapat mengatasi permasalahan dan tantangan-tantangan yang dihadapi dewasa ini dan di masa datang dengan paradigma pembangunan lama yang berorientasi pada ketergantungan.

Yang tidak boleh diabaikan dalam hubungan semuanya itu adalah konsensus dan komitmen bahwa semua itu adalah merupakan bagian dan kelanjutan dari keseluruhan tahapan perjuangan merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa dan negara, yang telah berlangsung lama puluhan dekade lamanya dan sepenuhnya memanifestasikan dimensi-dimensi Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( SANKRI ) sebagaimana dimanatkan para pendiri bangsa ini dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun demikian harapan tinggal harapan, fakta real dilapangan banyak sekali kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam rangka menciptakan Good Govermment di negeri ini, seperti :
a. Kendala yang bersifat Politik
b. Kendala akibat Sistem Birokrasi
c. Kendala Sosial Budaya

BAB. V
KENDALA DAN REALITAS DI INDONESIA


A. Kendala Politik dan Ekonomi
Krisis ekonomi dan politik yang menghantam mulai pertengahan tahun 1997 sampai sekarang mengharuskan bangsa Indonesia menelaah kembali konsep-konsep, metode-metode dan praktek-praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diterapkan selama tiga dekade terakhir yang diyakini berperan besar dalam menyumbang terjadinya krisis tersebut. Pemerintah yang sentralistis dan birokrasi yang patrimonalistik, penyelenggaraan negara yang terlepas dari kontrol sosial dan kontrol politik suprastruktur dan infrastruktur politik, serta ideologi pembangunanisme yang tidak berbasis pada ekonomi kerakyatan, berimplikasi luas pada praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) di dalam tubuh pemerintahan Indonesia .

Orientasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN sebenarnya telah menjadi diskursus sejak awal berdirinya Orde Baru maupun sekarang Orde Reformasi, Berbagai instrument hukum dan lembaga telah dibentuk dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa baik yang bersifat UU maupun yang bersifat Keppres. Namun ternyata upaya-upaya tersebut hanya berhenti sampai tataran normatif dan tidak berlanjut ke tataran yang konkret dan operasional.
Perdebatan mengenai upaya menciptakan clean governance di Indonesia terulang kembali pada Sidang Istimewa MPR yang diadakan pada bulan November 1998. Perdebatan tersebut menghasilkan Tap. MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, berdasarkan Tap- MPR-RI tersebut pemerintah membentuk RUU tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan bebas dari KKN. RUU ini diharapkan dapat dijadikan landasan utama dari Pemerintah yang sekarang dan dimasa depan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih, berwibawa dan profesional serta mengabdi pada kepentingan masyarakat luas.

MPR yang telah mengeluarkan . MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 28 / 1999 tentang Pemberantasan KKN, UU No. 30 / 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 17 / 2003 tentang Keuangan Negara. Beberapa perangkat Hukum lain yang mengatur pemberantasa korupsi dan menciptakan aparat pemerintahan yang bersih juga pernah dikeluarkan pada masa era Presiden Habibie, seperti Inpres No.30/1998 tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat, namun demikian Presiden Habibie tidak bisa memperadilankan mantan Presiden Soeharto. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid juga dikeluarkan Keppres No. 44/2000, dengan membentuk Lembaga Ombudsman, yang mempunyai wewenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggara Negara. Gus Dur juga memfasilitasi terbentuknya Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara. Namun sejak awal, komisi ini mengundang kontroversi, terutama prosedur fit and proper test calon anggotanya oleh Komisi II DPR, dinilai tidak transparan. Presiden Gus Dur juga membentuk tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun melalui judial review Mahkamah Agung, tim terpaksa dibubarkan.

B. Kendala Birokrasi yang Buruk
Pemerintah yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Pengalaman dan kinerja birokrasi di berbagai negara telah melahirkan dua pandangan yang saling bertentangan terhadap birokrasi. Pandangan pertama melihat birokrasi sebagai kebutuhan, yang akan mengefesienkan dan mengefektifkan pekerjaan pemerintahan. Pandangan kedua, melihat birokrasi sebagai “ musuh “ bersama, yang kerjanya hanya mempersulit hidup rakyat, sarangnya korupsi, tidak melayani, cenderung kaku dan formalistis, penuh dengan arogansi ( yang bersembunyi dibalik hukum ), dan sebagainya.
Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut, Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi, artinya setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi ( uang ). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemamfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Maka tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan ke-suci-an dirinya, dilingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan . MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai

Praktek korupsi di Indonesia sebenarnya buka saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa, maka pada tahun 1950-an pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan untuk membungkus mayat ( kain kaci ), masih harus impor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001)

Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua sisi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan asset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, yang lebih menghebohkan adalah skandal Bank Century yang sampai di Pansuskan oleh DPR RI, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api-pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita, oleh karena budaya, maka sulit untuk dirubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Maka gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya kita serahkan pada “ Kebaikan Hati “ rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa.
Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang negara. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy disemua lini kehidupan. Harga BBM yang akan terus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efesiennya kerja Pertamina. Drs. Gandhi, (Tenaga ahli BPK ) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES bekerjasama dengan Harian Umum Republika pada tanggal 26 Maret 1998 memberi catatan beberapa contoh korupsi yang ditemui dalam pemeriksaan BPK, seperti :
1. Korupsi yang dilakukan oleh Pemegang Kebijaksanaan, misalnya;
a. Menentukan dibangunya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau mungkin perlu tapi ditempat lain. Akibatnya, proyek yang dibangun mubazir atau penggunaannya tidak oftimal.
b. Menentukan kepada siapa proyek yang jatuh. Akibatnya, harga proyek menjadi lebih tinggi dengan kualitas yang rendah
c. Mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomi. Korupsi jenis ini mudah dideteksi akan tetapi karena pemegang kebijaksanaan biasannya berkedudukan tinggi, tidak pernah ada tindakan. Akibatnya BUMN terus menerus memikul kerugian dari kerjasama tersebut.
2. Korupsi pada Pengelolaan Uang Negara;
a. Uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito. Disamping bunga yang resmi ( yang tercantum dalam sertifikat deposito atau surat perjanjian lainnya) bank biasanya memberikan jasa uang premi ( bunga ekstra ). Bunga ekstra ini merupakan jasa uang negara yang didepositokan itu, sehingga seharusnya menambah penerimaan investasi dalam bentuk deposito tadi. Tapi sering dalam kenyataannya, bunga ekstra ini tidak tampak dalam pembukuan instansi yang mendepositokannya. Bunga ekstra ini bisa lebih besar apabila uang negara itu disimpan dalam bentuk giro. Kemana perginya bunga ekstra ini dapat kita perkirakan.
3. Korupsi pada Pengadaan;
a. Membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu, tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah. Sebagaian atau seluruh seslisih harga diterima oleh pejabat yang bersangkutan.
b. Barang dan Jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya. Sebagian atau seluruh harga barang dan jasa yang tidak diserahkan. Diterima oleh pejabat.
4. Korupsi pada Penjualan Barang dan Jasa ;
a. Barang/jasa dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang wajar. Pejabat mendapat komisi atau sebenarnya pejabat sendiri yang membelinya dengan nama orang lain.
b. Transaksi penjualan yang “ngetren” akhir-akhir ini adalah “ruislag” yaitu suatu asset negara yang diserahkan kepada pihak ketiga,sedang negara menerima asset lain dari pihak ketiga tersebut. Kerugian negara dapat berupa; asset negara dinilai terlalu rendah (murah), asset yang diterima negara terlalu tinggi atau kombinasi keduanya.
c. Asset diserahkan kepada pihak ketiga lebih banyak dari yang dijanjikan. Pejabat mendapat keuntungan dari transaksi ini.
5. Korupsi pada Pengeluaran;
Pada biaya perjalanan dinas sering juga terjadi yang berjalan hanyalah Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu untuk ditandatangani oleh pejabat ditempat tujuan. Pejabatnya sendiri tidak berjalan, ia hanya menerima uang biaya perjalanan dinas. Korupsi ini memang kecil-kecilan akan tetapi karena banyak orang yang melakukan secara agregat jumlahnya besar.
6. Korupsi pada Penerimaan;
a. Pembayar pajak sering membayar pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. Dari pemeriksaan petugas pajak dapat diketahui besarnya kekaurangan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Petugas pajak tidak melaporkan adanya kekurangan pajak tersebut keatasannya, akan tetapi merundingkan dengan wajib pajak. Petugas pajak akan menetapkan jumlah setoran tambahan yang lebih kecil dari yang seharusnya, apabila sebagian dari selisihnya dibayarkan kepadanya.
b. Petugas penerimaan bukan pajak tidaak membukukan dan menyetorkan seluruh penerimaan negara. Sebagian masuk ke kantong sendiri. (Endah Pravitasari, dkk. Drs. Gandhi, membentuk Aparatur Pemerintahan yang Bersih dab Berwibawa, makalah Seri Dialog Pembagunan CIDES-Republika, 26 Maret 1998).

C. Kendala Sosial dan Budaya
Dalam konsiderans Tap MPR No. VI/MPR/2001, dalam menimbang huruf a) dinyatakan: ”bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini biasa kita kenal sebagai Tujuan Nasional atau cita-cita luhur bangsa, yang harus selalu menjadi acuan seluruh masyarakat bangsa maupun pemerintah Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam menimbang huruf b) yaitu:”bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan dan sekaligus pengalaman etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pernyataan ini didasarkan kepada sinyalenmen para wakil rakyat di MPR sebagaimana dinyatakan dalam huruf c) tersebut: ”bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.” Sehingga diyatakan dalam huruf d): ”bahwa untuk itu dioerlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu.”

Latar belakang munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensional yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosia, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, dan sebagainya yang disebabkan oleh faktor-faktos yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri.
Faktor-faktor yang berasal dari dalam negeri antara lain sebagai berikut:
1. Masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit serta tidak harmonisnya pola interaksi antara umat beragama;
2. Sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumoukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan;
3. Tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa;
4. Terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang.
5. Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa;
6. Tidak berjalannya penegakkan hukum secara optimal, dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perlaku yang menyimpang dari etika yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat;
7. Adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar;
8. Meningkatnya prostitusi, media pornigrafi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyeludupan obat –obat terlarang.

Sedangkan faktor-faktor yang berasal dari luar negeri meliputi, antara lain:
1. Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam;
2. Makin kuatnya intensitas intervensi sekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan bangsa Indonesia mengalami kemunduran dan ketidakmampuan dalam mengaktualisasikan segenap potensi yang dimilikinya untuk mencapai persatuan, mengembangkan kemandirian, kehamonisan dan kemajuan. Oleh sebab itu, diperlukan adanya upaya untuk mengingatkan kembali warga bangsa dan mendorong revitalisasi khazanah etika dan moral yang telah ada dan bersemi dalam masyarakat.
Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Sejalan dengan itu, perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal.
Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kembali kehidupan berbangsa yang berberbudaya tinggi dengan menggugah, mengargai dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan glogalisasi.

BAB. VI
PENUTUP


Membangun pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) bukanlah pekerjaan mudah. Dia akan menggerakkan segenap aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Dia juga membutuhkan dukungan dari segenap aparat pemerintah, masyarakat dan sistem yang baik. Hanya dengan pemelihan akan sistem yang terbaiklah, maka upaya membangun pemerintahan yang baik itu akan menemukan jalan yang jelas.

Membangun pemerintahan yang baik merupakan pekerjaan besar yang harus diawali dari pemahaman dasar atas visi dan misi pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan utama atas ideologi apa yang akan dijadikan landasan pembangunan pemrintahan, akan menentukan terbuka tidaknya harapan, bagi upaya penciptaan pemerintahan yang baik itu. Pemerintahan yang baik hanya bisa dicapai, bila ideologi yang menjadi pilihan adalah ideologi yang paling besar. Diatas ideologi yang paling besar itulah, akan dibangun sistem yang baik dan individu-individu yang tangguh.

Untuk mewujudkan clean governance diperlukan managemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, kondusif dan konprehensif serta peningkatan kapasitas institusi dan pejabat pengawas pemerintah untuk memperkuat kemampuan dan kompetensi dalam melakukan kontrol yang efektif, efesien, dan ekonomis serta komprohensif terhadap penyelenggaraan pembangunan. Dengan adanya pengawasan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan multitafsir, serta menjadi jelas, tegas, rinci, mudah dipahami dan dapat dilakukan dengan tertib.

Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara kontitusional. Oleh sebab itu reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi kesejahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih dan berwibawah.)***


DAFTAR PUSTAKA

Masryarakat Transparan Indonesia, Kajian RUU Tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme www.googlesearch.com.


Safitri, Indra. Hukum dan Pemerintahan yang Bersih (Law and Clean Government).
www.googlesearch.com.


Mustopadidjaja AR.2001. Reformasi Birokrasi, Perwujudan Good Governance dan Pembangunan Masyarakat Madani. www.googlesearch.com.

Indah P, dkk. 2008. Sepuluh Tahun Reformasi Dalam Upaya Perwujudan Clean Governance menuju Good Governance di Indonesia. Makalah Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta. Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.


I Machmud, 2009. Diktat Pengantar ilmu Administrasi Negara
Cirebon. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati.


Paulus M. Tangke. Transparansi Mewujudkan Good Governance.
www.googlesearch.com.


Paulus M. Tangke. Reformasi Birokrasi Good Governance and Good Government.
www.googlesearch.com.


Herlianto. Good Governance .
www.yabina.org to “ Apa kabar “ < apakabar@radix,net > 5 Agustus 2001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Keluar Duluan

BIODATA H. BAMUNAS SETIAWAN BOEDIMAN, MBA