PENDAHULUAN
Dalam rangka pembahasan tentang organisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan ke dalam bangunan kenegaraan.

Perkembangan konsep Trias Politica juga turut mempengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.


Makanya negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka berdirilah berbagai lembaga bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan kewenangannya.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas dan kewengangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) sebelum perubahan mengenal 6 ( enam ) lembaga tinggi/ tertinggi negara yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara, DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelengaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam kontek hubungan internasional. Disamping mengatur mengenai proses penbagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.

Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan ( separation of power ) atau pembagian kekuasaan ( distibution of power ).

Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi ( cheks and balances ), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada kepala lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat

 Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara ( Pasal 1 ayat (2). Sebelum perubahan ). Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 ( sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden ( Pasal 5 ayat (1) ), pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR ( Pasal 20 ayat (1) dan pemegang kekuasaan Yudikatif terdapat di MA, MK dan KY.

Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukkan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.


PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 64 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikategorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer ( 1945 – 1959 ), Terpimpin ( 1959 – 1966 ) atau disebut Orde Lama, dan Demokrasi Pancasila ( 1966 – 1998) atau disebut Orde Baru dan Demokrasi berdasarkan UUD ( Orde Reformasi ).

Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula di tangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD 1945.

Dengan perubahan tersebut, jelas UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lambaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; dibidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; dibidang yudikatif terdapat MA, MK dan KY di bidang pengawasan keuangan ada BPK.

Namun demikian, delam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR tahun 1999 – 2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD (Pasal 1 ayat (2)).

Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnyaUUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA
Berikut ini disampaikan mengenai tugas dan fungsi dua lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Mahkamah Kontitusi ( MK ) yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara yang disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.

A. FUNGSI DAN TUGAS LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( DPR )
Negara demokrasi mempunyai prinsip keterwakilan, artinya rakyat mempunyai wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan harapannya dilembaga tinggi negara sebagai perwujudan partisipasi politiknya. Untuk menyuarakan aspirasinya ditingkat pusat, maka salah satu lembaga negara itu adalah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Keberadaan DPR-RI diatur dalam UUD 1945 pasal 2, 5, 11, 19, 20, 21, 22, dan 23.

DPR mempunyai kedudukan sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yang berfungsi mengawasi pemerintahan, berikut wewenang dan tugas DPR :

a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang [ Pasal 20 ayat (4) ]
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN [Pasal 23]
c) Melakukan pengawasan kepada Pemerintah atas Pelaksanaan UU (Pasal 20 A ayat 1 ), pelaksanaan APBN serta pengelolaan keuangan negara ( Pasal 20 ayat 1, Pasal 23 ayat 1 & 3) dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
d)Bersama-sama dengan Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdmaian, dan perjanjian dengan negara lain ( Pasal 11 ayat 1 ).
e) Bersama-sama dengan Presiden membuat perjanjian Internasional dimana akibat perjanjian internasional tadi dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang ( Pasal 11 ayat 2 dan 3 ).
f) Bersama-sama dengan Presiden menyatakan keadaan nahaya dan ditetapkan dengan undang undang ( Pasal 12 )
g) Memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai penerimaan penempatan duta besar lain ( Pasal 13 ayat 2 ).
h) Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal menyangkut duta besar ke negara lain ( Pasal 13 ayat 1 ).
i) Mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diusulkan oleh Presiden ( Pasal 22 ayat 2 ).

Seperti pada saat pemerintahan Presiden Habibie tahun 2000 pernah menolak Perpu tentang keadaan bahaya sebagai pengganti UU Subversif.
Dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, DPR dapat meminta keterangan kepada Presiden. Presiden biasanya memberi wewenang kepada menteri untuk memberikaan penjelasan atau keterangan. Acara itu biasanya disebut dengan Hearing. Hearing adalah acara dengar pendapat antara Pemerintah dengan DPR mengenai sesuatu hal yang dianggap penting dan mendesak berupa kebijakan atau keputusan yang dianggap meresahkan masyarakat umum.

HAK-HAK DPR
1. Mengajukan Hak Inisiatif usul rancangan UU ( Pasal 21 ayat 1 )

2. Hak Interpelasi, yaitu hak anggota DPR meminta keterangan atau bertanya kepada Pemerintah mengenai sesuatu hal, kebijakan atau keputusan yang dianggap meresahkan rakyat. Atau yang lebih dikenal dengan dengar pendapat hearing( Pasal 20 A ayat 2 ).

3. Hak Angket, yaitu hak anggota DPR untuk mencari informasi kepada masyarakat dengan jelas memberi sejumlah pertanyaan dan informasi secara tertulis berisi data yang ingin di dapatkan mengenai sesuatu hal, seperti masalah kebijakan dan keputusan pemerintah terhadap masyarakat, rancangan UU baik hak inisiatif maupun usulan pemerintah, atau masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat ( Pasal 20 A ayat 2 ).

4. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak anggota DPR untuk menyatakn pendapat, usulan, gagasan, pikiran, dukungan dan kritikan kepada pemerintah atau kepada masyarakat mengenai sesuatu hal yang menjadi tanggung jawabnya dimuka umum ( Pasal 20 A ayat 2).

5. Hak Munitasi, yaitu hak anggota DPR untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan, karena pernyataan dalam rapat dengan DPR baik secara terbuka maupun secara tertutup yang diajukan secara tertulis maupun lisan, kecuali jika anggota yang bersangkutan mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 20 ayat 3 ).

FUNGSI-FUNGSI DPRI-RI
DPR RI dan anggotanya mempunyai fungsi sebagai berikut ;

1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi DPR untuk :
a. Mengajukan suatu usulan RUU kepada Pemerintah ( Pasal 21 ayat 1 )
b. Membuat UU bersama-sama dengan Presiden atau pemerintah ( Pasal 20 ayat 2 )

2. Fungsi Anggaran, yaitu fungsi DPR untuk :
a. Menetapkan APBN bersama-sama Presiden menjadi UU ( Pasal 20 ayat 1 dan ayat 6 dan Pasal 23 ayat 1 )
b. Mengajukan anggaran keuangan kepada pemerintah untuk kebutuhan dan keperluan lembaga DPR dalam rangka menjalankan fungsi DPR.

3. Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi anggota DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak melanggar garis-garis besar daripada haluan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( pasal 7 B ayat 1 & 2, pasal 20 A ayat 1 )

KEANGGOTAAN DPR-RI
Keanggotaan DPR-RI ditetapkan melalui mekanisme pemilihan umum, artinya setiap Provinsi mempunyai anggota DPR-RI ditingkat pusat, setiap anggota wajib menjadi salah satu anggota fraksi atau gabungan partai-partai membentuk salah satu fraksi seperti, fraksi-faraksi dibawah ini berdasarkan hasil Pemilu 2004:

1. Fraksi Partai Demokrat ( F.PD )
2. Fraksi Partai Golkar ( F.PG )
3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F.PDI-P )
4. Fraksi Partai Amanat Nasional ( F.PAN )
5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( F.PKS )
6. Fraksi Partai Persatuan Pembagunan ( F.PPP )
7. Fraksi Partai Hanura ( F.PH )
8. Fraksi Partai Gerindra ( F.P Gerindra )
9. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( F.PKB )

ALAT KELENGKAPAN DPR-RI

a. Unsur Pimpinan, terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua. Pemimpin bersifat kobratif dan mencerminkan fraksi-fraksi, Ketua DPR dipilih diantara anggota DPR berdasarkan suara terbanyak.
b. Badan Musyawarah ( Bamus ) DPR :
1. Dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap
2. Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3. Mempunyai anggota pengganti sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah anggota
4. Pemimpin Bamus adalah Pemimpin DPR
5. Bamus mempunyai sebuah sekretariat Bamus dalam rangka mensukseskan tugas-tugas DPR.
Susunan keanggotaan DPR diatur dengan UU bersama-sama dengan Presiden. Biasanya setiap lima tahun sekali mengikuti masa Pemilihan Umum di Indonesia. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Apabila diperlukan DPR dapat bersidang lebih dari satu kali dalam jangka waktu satu tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia