Wakil Walikota Cirebon Dijebloskan ke Rutan

BANDUNG (Pos Kota) – Wakil Walikota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Sunarya, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selama tiga jam, Kamis petang akhirnya resmi dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Keduanya ditahan lantaran diduga kuat ikut terlibat korupsi berjamaah uang APBD senilai Rp 4,9 miliar.

“Kami sangat menyesalkan atas tindakan Kejaksaan yang memaksakan diri menahan Wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD Cirebon. Kami melihat ada diskriminasi hukum,” kata Kuswara Taryono, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Cirebon.

Dia mengaku sangat kecewa atas pemaksaan penahan itu. Bahkan, kuasa hukum itu pun penilai adanya diskriminasi terhadap Sunaryo dan Suryana dengan terdakwa anggota DPRD lainnya.

“Semua mantan anggota DPRD periode 19995 -2004 meski kini sudah divonis tapi mereka tak pernah ditanah.Bahkan, masih ada mantan anggota yang masih dalam proses sidang tapi mereka pun sama tak pernah ditahan,”selsanya.

Meski begitu, lanjutnya, dia bersama rekan akan berupaya sekuat tenaga untuk melakukan langkah hukum supaya kedua kliennya tak ditahan. ” Tak menutup kemungkinan kami akan mengajukan pra peradilan. Tapi kami akan musyawarah terlebih dulu,” tegasnya.

Menyinggung izin pemeriksaan Sunaryo dari Presiden, Kuswara, menandaskan, hingga kini belum ada. Olehkarena itu, pihak kuasa hukumnys. ” Persoalan surat izin ini sudah kami sampaikan dalam beberapa faktor yang dinilai cukup keberatan dan tak beralasan,”.

Dijelaskannya, sebelum diseret dan dijebloskan ke Rutan Kebonwaro Bandung, Sunaryo dan Suryana sempat disodorkan supaya menandatangani berkas acara penahanan, tapi mereka menolaknya. Dalam posisi seperti itu, kedua pejabat itu dijebloskan ke Rutan tanpa menandatangani berkas acara penahanan.

Diberitakan, Wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD diduga kuat kecipratan dana korupsi anggaran belanja barang dan jasa APBD 2004 senilai Rp 4,9 miliar. Buntut dari korupsi itu 30 anggota DPRD Kota Cirebonj periode 1999-2004 sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ada sebagian yang sudah divonis 1,5 tahun di PN Kota itu. (dono/b)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia