Wakil Walikota Cirebon dan Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon di Tahan

BANDUNG--MICOM: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (18/8) menahan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 Suryana. Keduanya tersangka kasus dugana korupsi dana operasional APBD senilai Rp4,9 miliar.

Sunaryo dan Suryana ijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih di ruang penyidik pidana khusus Kejati Jabar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Jumhana mengungkapkan penahanan keduanya dilakukan berkas penyidik Polda Jabar dinyatakan P 21 atau lengkap.
"Alasan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik (Kejati Jabar) khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berbuat hal yang sama (menggunakan dana negara untuk kepentingan pribadi)," jelas Fadil.

Ia menambahkan keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999," tuturnya.

Fadil menjelaskan meski penahanan dilakukan jaksa penyidik Kejati Jabar, namun, kasus tersebut tetap ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. "Namun karena Pengadilan Tipikor Jabar berada di Bandung, kasus ini dikoordinasikan dengan Kejati Jabar," jelasnya.(EM/OL-04)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia