Kejati Jabar Periksa Wakil Walikota Cirebon & Mantan Ketua DPRD
BANDUNG (Pos Kota) – Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, beserta ’soulmate-nya’ mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Sunarya, diperiksa selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena diduga terbelit dan kecipratan uang hasil korupsi berjamaah uang Rp 4,9 miliar dari APBD tahun 2004.
Keduanya langsung diperiksa saat Kejati Jabar menberima limpahan berkas pemeriksaan dari Ditreskrim Polda Jabar. ” Ada dugaan Wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD terjerat kasus APBD Gate tahun 2004,” kata Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah, Kamis.
Baik Wakil Walikota mapun mantan Ketua DPRD menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang Kepala Seksi Penuntutan Kejati di lantai VI. Menurut Yuswa Kusmah, Wakil Walikota Cirebon Sunaryo, merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999 – 2004. Korupsi berjamaah Rp 4,9 miliar yang dilakukan ketua wakil ketua dan semua anggota DPRD kota itu diambil dari pos belanja barang dan jasa, katanya.
Yuswa Kusumah memaparkan, pemeriksaan terhadap wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Dari hasil pemeriksaan penyidik ada dua pejabat yang belum menjalani pemeriksaan.
Kejati menegaskan, kedua pejabat itu harus menjalani pemeriksaan lantaran ada dugaan kuat turut terlibat korupsi uang APBD senilai Rp 4,9 miliar bersama anggota DPRD lainnya.
Bahkan, dalam kasus ini semua anggota DPRD sudah dijadikan tersangka. ” Semua anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 21 orang sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Berdasar catatan, lanjut dia, sebanyak 12 mantan anggota DPRD divonis 3 Maret 2011, dan 9 anggota lainnya divonis 11 Agustus. Selain itu, mereka pun dijatuhi denda Rp 50 juta per orang.
Menyinggung kedua pejabat itu kemungkinan akan ditahan, Yuswa, menegaskan, semuanya tergantung jaksa penuntut umum. Jika, JPU meminta supaya keduanya ditahan, tentunya mereka harus dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung. Penahanan itu harus jelas alasanya, jika dikhawatirkan kabur, atau menghilangkan barang bukti keduanya harus ditahan,” kata dia. (dono/
Keduanya langsung diperiksa saat Kejati Jabar menberima limpahan berkas pemeriksaan dari Ditreskrim Polda Jabar. ” Ada dugaan Wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD terjerat kasus APBD Gate tahun 2004,” kata Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah, Kamis.
Baik Wakil Walikota mapun mantan Ketua DPRD menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang Kepala Seksi Penuntutan Kejati di lantai VI. Menurut Yuswa Kusmah, Wakil Walikota Cirebon Sunaryo, merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999 – 2004. Korupsi berjamaah Rp 4,9 miliar yang dilakukan ketua wakil ketua dan semua anggota DPRD kota itu diambil dari pos belanja barang dan jasa, katanya.
Yuswa Kusumah memaparkan, pemeriksaan terhadap wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Dari hasil pemeriksaan penyidik ada dua pejabat yang belum menjalani pemeriksaan.
Kejati menegaskan, kedua pejabat itu harus menjalani pemeriksaan lantaran ada dugaan kuat turut terlibat korupsi uang APBD senilai Rp 4,9 miliar bersama anggota DPRD lainnya.
Bahkan, dalam kasus ini semua anggota DPRD sudah dijadikan tersangka. ” Semua anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 21 orang sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Berdasar catatan, lanjut dia, sebanyak 12 mantan anggota DPRD divonis 3 Maret 2011, dan 9 anggota lainnya divonis 11 Agustus. Selain itu, mereka pun dijatuhi denda Rp 50 juta per orang.
Menyinggung kedua pejabat itu kemungkinan akan ditahan, Yuswa, menegaskan, semuanya tergantung jaksa penuntut umum. Jika, JPU meminta supaya keduanya ditahan, tentunya mereka harus dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung. Penahanan itu harus jelas alasanya, jika dikhawatirkan kabur, atau menghilangkan barang bukti keduanya harus ditahan,” kata dia. (dono/
Komentar