PERAN WANITA DALAM KEPEMIMPINAN DAN POLITIK

 
 
Tuntutan persamaan hak wanita dalam berbagai bidang kehidupan sudah merupakan
agenda di zaman sekarang ini. Prestasi dan keterampilan yang ditunjukkan kaum wanita
selama ini sudah memunculkan anggapan bahwa antara wanita dan laki- laki tidak
banyak terdapat perbedaan. Prestasi dan keterampilannya tersebut dapat dilihat dari
kepemimpinan dan peranan wanita dalam kehidupan politik di negara kita. Kekuatan
berupa ketegaran, ketegasan, dan ketepatan dalam mengambil keputusan merupakan ciri
yang dimiliki wanita sekaligus menjadi syarat bagi kepemimpinannya. Beban dan
tangung jawab seorang wanita pemimpin lebih besar dari tanggung jawab laki-laki,
dimana wanita berperan ganda yang juga memiliki tanggung jawab baik sebagai ibu
dalam rumah tangga maupun tanggung jawab kewanitaan lainnya. Kesejajaran antara wanita dengan laki-laki merupakan suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita berusaha sesuai dengan kemampuannya, untuk dapat bersaing dengan kaum laki-laki sesuai dengan sifat kewanitaannya.
 
Kemajuan jaman telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan selalube rada di rumah, sedangkan laki - laki adalah mahluk yang harus berada di luar rumah, kemudian dengan adanya perkembangan jaman dan emansipasi menyebabkan wanita memperoleh hak yang sama dengan laki laki. Perjuangan untuk memperoleh hak yang sama secara tegas dimulai dari RA. Kartini, walaupun banyak wanita-wanita lain di Indonesia memiliki perjuangan yang
sama, tetapi perjuangannya merupakan cita-cita agar wanita memiliki pemikiran dan
tindakan yang modern. Dengan demikian, adanya persamaan hak di berbagai bidang kehidupan telah menggeser pandangan terdahulu,
 
Wanita dalam kehidupannya mempunyai beban tugas yang lebih berat dibandingkan dengan laki-laki. Peran ganda dari seorang wanita masa kini, selain memiliki tanggung jawab di dalam rumah sebagai ibu juga di luar rumah sebagai wanita karier.
 
Fungsi ekstern dan fungsi intern tersebut merupakan dasar peran yang dimiliki
wanita terutama mereka yang memiliki karier, sehingga wanita harus benar- benar dapat
mengatur perannya agar kedua peran tersebut tidak ada yang terabaikan. Jika tidak, maka kehidupan akan menjadi tidak seimbang, sehingga tidak jarang di antara mereka memilih salah satu peran, akibatnya terdapat salah satu peran yang dikorbankan. Apabila terus memilih karier tidak jarang di antara mereka yang menyebabkan keretakan bahkan perceraian rumah tangga, atau wanita itu sendiri memilih kariernya dengan mengabaikan
perkawinan, sehingga yang bersangkutan tetap hidup tanpa didampingi suami atau tetap lajang. Sedangkan bagi wanita yang bersuami yang memilih peran kedua, berarti yang bersangkutan mengorbankan kariernya atau keluar dari pekerjaan dengan menjadi ibu
rumah tangga yang tinggal diam di rumah, sehingga hal ini patut disayangkan karena
potensi yang terdapat dalam diri wanita bersangkutan menjadi terbenam, bahkan terkubur
selamanya. Dengan demikian, wanita yang hanya memilih salah satu peran saja sekarang
ini dianggap kurang baik dalam membina kehidupan, karena itu wanita yang unggul dan
tangguh ia dapat berjuang menghadapi berbagai tantangan apabila memilih peran ganda
seperti di atas, tetapi jangan lupa harus terdapat saling pengertian dan saling mengisi kehidupan rumah tangganya. 
Tradisi yang berlaku di Indonesia sampai sekarang ini, bukan merupakan kewajiban bagi wanita yang bersuami bekerja secara formal, tetapi keadaan ini tergantung pada kemampuan ekonomi dan ijin yang diberikan suaminya. Atas dasar hal tersebut, maka dilihat dari hubungan suami–istri atau hubungan wanita dengan keluarga, dapat menimbulkan masalah apabila wanita bekerja
 
 Partisipasi politik seperti di atas tentu saja akan berarti apabila wanita turut terlibat di dalamnya. Di dalam negara yang sedang belajar menuju demokratis yang sesungguhnya seperti Indonesia, adanya partisipasi wanita yang lebih besar maka dianggap menjadi lebih baik. Tingginya tingkat partisipasi wanita dapat ditunjukkan dalam mengikuti dan memah
ami masalah politik dan keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sebaliknya apabila tingkat partisipasi politik bagi wanita itu rendah maka dianggap kurang baik, dicirikan dengan banyak kaum wanita yang tidak menaruh perhatian pada masalah politik atau kenegaraan. Akibatnya dikhawatirkan pabila terjadi kurangnya pendapat mengenai kebutuhan politik wanita yang dikemukakan, maka kepala negara menjadi kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi kaum wanita dan menjadi terabaikan, sehingga cenderung akan melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Dengan demikian, bahwa partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh wanita dapat melalui beberapa jalur,.
 
Bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja secara formal dapat berperan aktif di lingkungannya sendiri melalui berbagai kegiatan yang mendukung program pemerintah, seperti PKK, Posyandu, KB, dan lain- lain kegiatan yang menggerakan ibu- ibu ke arah kepentingan bersama. Begitu pula turut memberi penjelasan akan pentingnya menjadi pe
milih dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali guna melangsungkan kegiatan demokrasi dan kenegaraan Wanita yang menginginkan karier di bidang politik dapat menjadi anggota salah satu partai politik yang sesuai dengan ideologinya, terutama dalam memp
erjuangkan kaum wanita, dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatifuntuk dipilih oleh masyarakat pada saat dilaksanakannya pemilu. 
 
Wanita yang memilih karier di eksekutif atau pemerintahan dapat menjalankan fungsi
sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan dan beban tugas yang diberikan
kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab, apalagi yang bersangkutan dituntut
untuk memiliki keterampilan dan kemampuan memimpin, sehingga tidak tergantung
pada laki-laki. Kegiatan di pemerintahan ini diharapkan menjadi seorang pengambilan keputusan, seeprti menjadi lurah/kepala desa, camat, kepala daerah, atau menjadi kepala bidang/bagian bahkan kepala instansi di tempat kerjanya.

Wanita yang bekerja di bidang yudikatif atau berhubungan dengan hukum sebagai
pengacara, jaksa, hakim, atau sebagai polisi penyidik perkara, dapat bekerja dengan
jujur dan adil demi tegaknya hukum itu sendiri, tanpa membedakan latar belakang
agama, suku, budaya, daerah, pendidikan, golongan, dan lain - lain. Dengan demikian, bahwa partisipasi yang dilakukan wanita tidak saja sebagai partisipasi pasif, juga sebaiknya partisipasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang bersangkutan berusaha, agar benar-benar wanita keberadaannya dapat diperhitungkan.
 
Prestasi dan keterampilan yang tinggi yang ditunjukkan oleh kaum wanita, telah berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki banyak persamaan dengan laki-laki. Dengan kemampuannya tersebut wanita dapat memiliki peran ganda, yaitu menjadi wanita sukses (wanita karier) dengan tanpa meninggalkan kodrat kewanitaannya sebagai ibu rumah tangga yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu kesuksesan wanita di luar dunianya, dapat dilihat dari kepemimpinan seorang wanita. Bahkan, kemampuan–ambisi–keberhasilan wanitadalamkepemimpinan dapat melebihi laki-laki, karena pada wanita tersimpan kekuatan berupaketegasan, ketegaran, dan kemampuan dalam mengambil keputusan yang tepat, sebagai syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin. Beban dan tanggungjawab wanita sebagai pemimpin ataupun wanita karir lainnya sangatlah besar. Pada sisi lain wanita
harus berkarier akan tetapi juga dibebani oleh tanggungjawabnya sebagai ibu rumah
tangga di rumah. Tanggung jawab seperti ini jelas tidak dimiliki laki-laki. Selain itu,
seorang wanita untuk menjadi pemimpin atau berkarier di luar rumah misalnya berperan
dalam partai politik atau pemerintahan, lebih banyak mendapatkan hambatan  terutama sikap budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima.Dengan demikian, persamaan hak antara laki - laki dan perempuan dalam segala hal, terutama dalam kepemimpinan dan peranananya dalam kehidupan politik di negara kita perlu terus diupayakan, dalam artian partisipasi wanita agar benar -benar keberadaannya dapat diperhitungkan. Kesejajaran antara wanita dengan laki-laki merupakan suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita itu sendiri berusaha sesuaidengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuan yang sama maka akan sanggup bersaing di kehidupan ini dengan kaum laki-aki sesuai dengan sifat kewanitaannya
 
 
 
 
 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Keluar Duluan

BIODATA H. BAMUNAS SETIAWAN BOEDIMAN, MBA