TUGAS PEMILUKADA
PEMILUKADA langsung di Indonesia yang dimulai Juni 2005 seringdikatakan sebagai lompatan demokrasi
.
Istilah ini bisa diartikan positif maupunnegative
.
Dalam pengertian positif, Pemilukada langsung sebagai saranademokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai infrastruktur politikuntuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanismepemungutan suara
.
Sarana ini akan membuat keseimbangan dengan dengansuprastruktur politik, karena melalui pemilihan langsung rakyat dapat menentukan jalannya pemerintahan dengan memilih pemimpin yang dikehendakisecara bebas dan rahasia
.
Meskipun rakyat tidak terlibat langsung dalampengambilan keputusan pemerintah sehari-hari, mereka dapat melakukan controlatas jalanya pemerintahan yang sudah mendapat mandate langsung dari rakyat
.
Dalam pengertian negatif , Pemilukada langsung sebagai lompatandemokrasi mencerminkan penafsiran sepihak atas manfaat proses Pemilukada
.
Proses ini sering dianggap sebagai pesta demokrasi rakyat di mana rakyat berhsk untuk berbuat apa saja, termasuk tindakan-tindakan anarki, baik atasinisiatif sendiri maupun yang dimobilisasi oleh kandidat dan pendukungnya ataukarena dorongan partai politik sebagai pihak yang mengajukan kandidat tersebut
.
Eforia ini juga sering direspons khalayak sebagai kesempatan untukmeraih keuntungan materi dalam Pemilukada
.
Khalayak di sini bisa berupa political entrepreneurs (para broker politik)maupun masyarakat umum
.
Para broker memanfaatkan Pemilukada sebagaikesempatan untuk meraih keuntungan dari jasa yang dibutuhkan oleh parakandidat, mulai dari persiapan pencalonan, masa pencalonan, kampanye, sampaitahap pemungutan suara dan sesudahnya
.
Dalam istilah yang popular, merekadisebut orang-orang yang ngojek Pilkada, atau bahkan sebagian dapat disebut sebagai free riders (para penumpang gelap) Pemilikada
.
Mereka bisa masuk kedalam lingkaran terdalam (inner circle) kandidat sebagai tim sukses atau timkampanye
.
Fenomena money politics dalam Pemilukda yang terjadi di tengahkegamangan lompatan demokrasi tersebut akhirnya cenderung ditoleransikeberadaannya
.
Dengan alas an, kedua belah pihak baik kandidat maupun rakyat sama-sama membutuhkannya
.
Sepanjang tidak ada unsure pemaksaan danintimidasi atau bentuk-bentuk kekerasan politik lainnya, praktik politik uangsemacam itu biasanya sulit untuk ditindak atau dikenai hukuman, kecuali yangtertangkap basah
.
Pelaku yang tidak tertangkap akan sulit melacaknya, apalagi jika, mempertimbangakan suatu klausul bahwa calon pemilih bisa saja menerimapemberian uang oleh kandidat atau tim suksesny, namun dia bebas menentukanpilihannya
.
Klausul inilah yang biasanya dianggap sebagai jalan kompromiuntuk menoleransi politk uang di tengah berlakunya hokum ekonomi Pemilukada,yaitu adanya supply and demand antara pihak kandidat dan pemilih
.
Komentar