TUGAS PEMILUKADA

PEMILUKADA langsung di Indonesia yang dimulai Juni 2005 seringdikatakan sebagai lompatan demokrasi . Istilah ini bisa diartikan positif maupunnegative . Dalam pengertian positif, Pemilukada langsung sebagai saranademokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai infrastruktur politikuntuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanismepemungutan suara . Sarana ini akan membuat keseimbangan dengan dengansuprastruktur politik, karena melalui pemilihan langsung rakyat dapat menentukan jalannya pemerintahan dengan memilih pemimpin yang dikehendakisecara bebas dan rahasia . Meskipun rakyat tidak terlibat langsung dalampengambilan keputusan pemerintah sehari-hari, mereka dapat melakukan controlatas jalanya pemerintahan yang sudah mendapat mandate langsung dari rakyat . Dalam pengertian negatif , Pemilukada langsung sebagai lompatandemokrasi mencerminkan penafsiran sepihak atas manfaat proses Pemilukada . Proses ini sering dianggap sebagai pesta demokrasi rakyat di mana rakyat berhsk untuk berbuat apa saja, termasuk tindakan-tindakan anarki, baik atasinisiatif sendiri maupun yang dimobilisasi oleh kandidat dan pendukungnya ataukarena dorongan partai politik sebagai pihak yang mengajukan kandidat tersebut . Eforia ini juga sering direspons khalayak sebagai kesempatan untukmeraih keuntungan materi dalam Pemilukada . Khalayak di sini bisa berupa political entrepreneurs (para broker politik)maupun masyarakat umum . Para broker memanfaatkan Pemilukada sebagaikesempatan untuk meraih keuntungan dari jasa yang dibutuhkan oleh parakandidat, mulai dari persiapan pencalonan, masa pencalonan, kampanye, sampaitahap pemungutan suara dan sesudahnya . Dalam istilah yang popular, merekadisebut orang-orang yang ngojek Pilkada, atau bahkan sebagian dapat disebut sebagai free riders (para penumpang gelap) Pemilikada . Mereka bisa masuk kedalam lingkaran terdalam (inner circle) kandidat sebagai tim sukses atau timkampanye . Fenomena money politics dalam Pemilukda yang terjadi di tengahkegamangan lompatan demokrasi tersebut akhirnya cenderung ditoleransikeberadaannya . Dengan alas an, kedua belah pihak baik kandidat maupun rakyat sama-sama membutuhkannya . Sepanjang tidak ada unsure pemaksaan danintimidasi atau bentuk-bentuk kekerasan politik lainnya, praktik politik uangsemacam itu biasanya sulit untuk ditindak atau dikenai hukuman, kecuali yangtertangkap basah . Pelaku yang tidak tertangkap akan sulit melacaknya, apalagi jika, mempertimbangakan suatu klausul bahwa calon pemilih bisa saja menerimapemberian uang oleh kandidat atau tim suksesny, namun dia bebas menentukanpilihannya . Klausul inilah yang biasanya dianggap sebagai jalan kompromiuntuk menoleransi politk uang di tengah berlakunya hokum ekonomi Pemilukada,yaitu adanya supply and demand antara pihak kandidat dan pemilih .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Keluar Duluan

BIODATA H. BAMUNAS SETIAWAN BOEDIMAN, MBA