Kejaksaan Negeri Cirebon Panggil Kepsek Tanyakan Dana BOS

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mulai bergerak melakukan pendalaman sebelum memasuki proses penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, sejumlah kepala sekolah dasar sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Sekarang prosesnya di tahap klarifikasi pada pihak sekolah. Ada beberapa dokumen yang kita minta untuk melengkapi data-data yang diperlukan,” ujar Agustian S SH CN, ketua tim yang mendalami kasus tersebut kepada Radar, Jumat (30/7).
Menurut dia, selama seminggu kemarin, sedikitnya sudah dua kepala sekolah yang dipanggil. Pekan mendatang, rencananya giliran kepala sekolah menengah pertama yang akan dipanggil. Tapi, pemanggilan itu dilakukan secara acak, masing-masing lima sekolah baik untuk SD dan SMP.

Soal data-data yang dimintai Kejaksaan, Agustian menjelaskan, beberapa dokumen seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sudah dikumpulkan. Tetapi, tumpukan data itu justru membuat pesimis, lantaran laporan pertanggungjawaban memenuhi ketentuan administrasi keuangan. Sehingga, perlu dilakukan upaya lebih lanjut, termasuk mengecek aplikasi dari penggunaan dana BOS itu. “Kalau laporan ya normatif, dan mungkin saja sudah benar,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat kepala Seksi Pidana Umum itu mengimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki data-data terkait kasus dugaan pemotongan dana BOS agar dapat membantu Kejaksaan. Sifatnya, hanya sebagai pemberi informasi. Dengan adanya data-data tambahan itu diharapkan proses pendalaman bisa lebih fokus.

“Kalau sekarang kan kita acak. Jadinya melebar kemana-mana, tapi kalau ada yang memberi informasi dan data, akan lebih fokus pada sekolah-sekolah yang memang diduga ada masalah,” katanya.
Dia menambahkan, proses pendalaman yang dilakukan tim Kejaksaan bisa memakan waktu sampai satu bulan. Sebab, sampai saat ini perkembangannya masih berkutat pada upaya klarifikasi pihak-pihak terkait. Selain itu, pencarian data-data yang memperkuat dugaan juga masih dilakukan. “Ini kan temuan Kejaksaan, kami berharap masyarakat bisa membantu. Kalau punya data, berikan kepada kami. Tenang saja, statusnya cuma informan kok,” ujar dia.

Ditemui terpisah, pemilik kuitansi yang membuat pomotongan dana BOS yang dilakukan salahsatu oknum kepala SMP negeri mengaku masih mempertimbangkan apakah dirinya akan menyerahkan kuitansi itu kepada Kejaksaan. Sumber yang enggan diungkapkan identitasnya ini menjamin akan mengeluarkan bukti kuitansi itu (pernah dimuat di koran ini, red) pada waktunya. “Nanti ada waktunya. Saya masih mempertimbangkan,” ujar dia. (yud)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia