“ PROSPEK BISNIS UKM “ Dalam Era Perdagangan Bebas dan Otonomi Daerah

“ PROSPEK BISNIS UKM “
Dalam Era Perdagangan Bebas dan Otonomi Daerah
Makalah ini disusun sebagai syarat untuk mengikuti UTS
Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia



Disusun Oleh :

KELOMPOK III

1. Gita Amanda : 109090062
2. Edi Pamungkas : 109090068
3. Sumarni : 109090070
4. Sutirman : 109090078

Semester / Tingkat : III / II


PROGRAM STUDY ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
TAHUN 2010




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat Rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah kelompok ini dapat diselesaikan. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia sebagai syarat mengikuti Ujian Tengah Semester sebagai mahasiswa Program Study Adiminstrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, namun demikian Kelompok III berharap makalah ini juga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi semua pihak.
Kelompok III menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, karena itu kritik dan saran sangat diharapkan agar makalah ini dapat disempurnakan. Dalam kesempatan ini penyusun ingin mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Dr. Eman Suryaman, SE, MM Dosen Mata Kuliah Sistem yang telah memberikan kesempatan dan bimbingannya kepada Kelompok III untuk menyelesaikan makalah ini.
Kelompok III juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Mahasiswa di Universitas Swadaya Gunung jati yang telah memberikan rasa persahabatan dan kekeluargaan, serta memberikan motivasi dan membantu penyusunan menyelesaikan makalah ini, semoga Tuhan membalas segala kebaikan kalian semua. Amien
Cirebon, Nopember 2010

PENYUSUN
BAB. I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti kita sering mendengar perkataan ekonomi. Lantas apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi. Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Adam Smith, bapak ilmu ekonomi mengatakan bahwa perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
“ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb. Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi. Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 – 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi adalah Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.











BAB. II
SEJARAH ILMU EKONOMI
Sejarah perekonomian Indonesia (sejak masa penjajahan) dan sejarah pemikiran ekonomi Indonesia. Disamping itu dibahas pula sistem ekonomi Indonesia dengan memberikan perhatian dan penelusuran deskriptif dan analitis pada sejarah sistem ekonomi sejak sistem ekonomi monopolistik ala VOC (1600 – 1800), sistem ekonomi komandoala Tanam Paksa (1830 – 1870), dan sistem ekonomi kapitalis liberal sejak 1870.
Selain itu kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat di Jawa. Tanam Paksa adalah sistem ekonomi yang merupakan noda hitam bagi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia, meskipun bagi pemerintah Belanda dianggap berhasil karena memberikan sumbangan besar bagi kas pemerintah. Selama sistem tanam paksa kas pemerintah jajahan Belanda mengalami surplus (batig slot). Sistem tanam paksa yang kejam ini setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi diluar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Akhirnya sistem ekonomi ke-3 dan terakhir pada jaman penjajahan yang berlangsung sampai Indonesia merdeka adalah sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pelaku penentu utamanya bukan lagi pemerintah tetapi pengusaha swasta, sedangkan pemerintah sekedar sebagai penjaga dan pengawas melalui peraturan-peraturan per-undang- undangan. Undang-undang pertama yang menandai sistem baru ini adalah UU Agraria tahun 1870, yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan.
Perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas untuk jangka waktu sampai 75-99 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Pada saat tanaman-tanaman perdagangan ini mulai dikembangkan, di beberapa daerah rakyat sudah lebih dulu menanaminya, sehingga terjadi persaingan antara perkebunan-perkebunan besar dengan perkebunan-perkebunan rakyat. Dalam persaingan antara dua sub-sistem perkebunan inilah mulai muncul masalah peranan yang tepat dan adil dari pemerintah. Di satu pihak pemerintah ingin agar perusahaan- perusahaan swasta memperoleh untung besar sehingga pemerintah mendapat bagian keuntungan berupa pajak-pajak perseroan atau pajak pendapatan dari staf dan karyawan. Tetapi di pihak lain penduduk pribumi yaitu pekebun-pekebun kecil (perkebunan rakyat) yang sebelumnya sudah mengembangkan tanaman-tanaman ini “tidak boleh dirugikan” terutama dalam pemasaran hasilnya. Terutama dalam produksi dan pemasaran karet persaingan segera timbul, dan pemerintah yang tentunya berkepentingan meningkatkan kemakmuran rakyat tidak boleh membiarkan merosotnya kemakmuran rakyat ini, sehingga harus terus menerus mengawasi hubungan antara keduanya. Misalnya pada saat harga karet jatuh pada awal tahun 1920-an ada usulan pembatasan produksi karet (Stevensen Restriction Scheme) dari pemerintah penjajahan Inggris di Malaya yang tidak disambut baik oleh pemerintah Hindia Belanda. Perkebunan karet rakyat memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis ketimbang perusahaan- perusahaan perkebunan swasta besar.
Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan terutama Mohammad Hatta, yang belajar ilmu Ekonomi di Rotterdam, banyak menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern yang dikuasai investor-investor Belanda, terutama dalam pertanian dan perkebunan, dan dikenal sebagai pertanian rakyat dan perkebunan rakyat (smallholder). Pertanian dan perkebunan rakyat dengan pemilikan lahan yang sempit, dengan teknologi sederhana dan modal seadanya, sulit berkembang karena merupakan usaha-usaha subsisten. Sebaliknya pertanian dan terutama perkebunan besar yang luasnya puluhan atau ratusan ribu hektar yang menggunakan teknologi unggul dan modal besar dalam memproduksi komoditi ekspor (karet, teh, kelapa sawit, tebu dan tembakau),tidak tertarik bekerjasama dengan usaha-usaha ekonomi rakyat. Mereka, perkebunan besar, bahkan khawatir rakyat “menyaingi” hasil-hasil perkebuan besar karena hasil-hasil perkebunan rakyat dapat jauh lebih murah meskipun mungkin mutunya tidak tinggi. Demikian karena ekonomi rakyat merupakan kegiatan penduduk pribumi dan usaha-usaha besar merupakan milik pengusaha-pengusaha Belanda atau pengusaha asing lain dari Eropa, maka para pemimpin pergerakan seperti Hatta, Syahrir, dan Soekarno, selalu memihak pada ekonomi rakyat dan berusaha membantu dan memikirkan upaya-upaya untuk memajukannya. Maka Hatta berkali-kali menulis di Daulat Rakyat tentang bahaya-bahaya yang mengancam ekonomi rakyat dan bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu atau mempersatukan diri dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaaan. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman umum penyusunan sistem ekonomi Indonesia sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargan sebagaimana tercantum sebagai pasal 33 UUD 1945.
BAB. III
SISTEM EKONOMI INDONESIA

Pembahasan tentang ekonomi dan permasalahannya, seperti tidak akan lekang dimakan zaman. Entah itu, dalam tingkat yang paling sederhana ekonomi rumah-tangga, ataupun dalam tataran yang lebih luas, dalam konteks ekonomi negara misalnya. Sifat dasar manusia yang ingin selalu memenuhi kebutuhannya, semakin menambah ruang lingkup pembahasan itu semakin luas. Pembahasan masalah ekonomi berkembang menjadi pembahasan permasalahan manusia itu sendiri. Dengan kebutuhan yang tidak pernah habis manusia dibuat menjadi sibuk. Kenyataan inilah yang membuat manusia diliputi masalah-masalah ekonomi.

Perekonomian dunia yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia, memiliki cerita sejarah yang panjang. Deretan-deretan tulisan yang menerangkannya pun tak akan habis dibaca, selalu ada bagian-bagian tertentu yang masih tersisa untuk dibuka dan dipahami.

Pembahasan-permasalahan ini akan dimulai dari ketika manusia Eropa mengalami masa yang disebut dengan revolusi industri. Inipun, masih akan di batasi lagi dengan pembahasan perekonomian yang berhubungan dengan dua aliran utama ekonomi dunia. Dengan merunut pada lika-liku sejarah, dua aliran tadi sedikit demi sedikit akan dikupas. Dan sub bahasan terakhir yang akan dibahas adalah pengaruh dua mainstream aliran tadi terhadap sistem perekonomian Indonesia.

a. Kapitalisme, sosialisme dan bentuk perekonomian Indonesia
Dengan melihat arah pembahasan di atas, segera akan muncul pertanyaan mengenai sistem perekonomia Indonesia. Ke manakah sebenarnya sistem perekonomian Indonesia menyandarkan dirinya, di bahu kapitalisme ataukah di pelukan sosialisme?
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.

Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme[7] mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.

“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Ataukah malahan, kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu? Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi dalam pikiran saya. Pertama, asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta, mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia . Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “koperasi”. Kedua, hal ini berkenaan dengan UUD’45,[8] tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan pasal 33 (2,3). Pembahasan selanjutnya mengenai asas ini, akan saya fokuskan pada opsi yang kedua saja, yaitu asas kekeluargaan dalam UUD’45.

Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara.

Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan. Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. di sini penulis tidak ingin mengatakan bahwa hanya sosialisme saja yang memiliki pengaruh terhadap sistem perekonomian Indonesia. Namun penulis ingin menekankan bahwa ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia. hal ini dikuatkan dalam TAP No. XIII/MPRS/1966, “Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.”

Hubungan antara sosialisme dan sistem perekonomian Indonesia telah dikupas, meski sedikit saja. Kemudian bagaimana dengan kapitalisme? Apa kapitalisme juga memiliki andil dalam terbentuknya sistem perekonomian kita? Untuk melihat hubungan antara perekonomian kita dengan kapitalisme, kita cukup menelaah kapitalisme sedikit saja. Dan dengan sedikit telaah pada UUD’45 tadi, hal itu akan dapat membantu manampakkan bias-bias buram hubungan itu.

Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.

Satu persatu substansi itu kita lihat kembali. Kebebasan bertindak. Di Indonesia apakah kebebasan berkehendak ada? Ataukah kebebasan itu malah di kekang? Serempak kita akan menjawab kebebasan berkehendak di Indonesia jelas ada. Lalu bagaimana kita tahu bahwa kita diberikan kehendak bebas dalam berekonomi? Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat orang-seorang di beri kebebasan memilih apa yang ia inginkan, pekerjaan apa yang ia suka, atau mendirikan perusahaan, negara memberikan ruang bebas kepada kita untuk melakukan itu.

Hak kepemilikan. Hak memiliki sesuatu jelas adalah suatu yang lazim di Indonesia. Tidak ada ceritanya di Indonesia orang dilarang untuk memiliki sesuatu, kecuali hal itu yang menyangkut hal-hal yang di jadikan pengecualian. Di Indonesia orang boleh memiliki perusahaan-perusahaan, boleh memiliki villa pribadi, sedan pribadi dan banyak lagi hak milik pribadi yang diperbolehkan. Bahkan kadang aset negarapun boleh menjadi hak milik pribadi.

Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

b. Sistem ekonomi Indonesia sebagai sintesa kapitalisme dan sosialisme
Merunut pada pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sintesa antara kapitalisme dan sosialisme. Apakan dengan begitu penulis ingin mengabaikan aspek-aspek lain pembentuk sistem ekonomi Indonesia, misalnya budaya Indonesia. Dengan mengadopsi yang baik dari dua mainstrem itu, sistem ekonomi Indonesia terbentuk. Tentunya dalam pembentukannya ada bongkar-pasang untuk mendapatkan kesesuaian. Individualisme vs kolektivisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya. Sentralisai dan swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral, namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara sosialisme, lagi-lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan kolektivisme.

Satu hal lagi yang mengenai sistem ekonomi Indonesia (Pak Hatta menyebutnya sebagai sistem ekonomi terpimpin, Pak Karno menyebutnya sistem ekonomi sosialisme demokrasi, dan saya sendiri lebih suka menyebutnya sebagi sistem ekonomi Pancasila) yang oleh Pak Hatta dianggap sebagai lawan dari kapitalisme, saya tidak sependapat mengenai hal ini. Saya melihat kontradiksi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan itu. Seperti yang telah dibahas di atas bahwa sistem perekonomian Indonesia terbentuk karena hasil sintesa antara kapitalisme dan sosialisme, jadi agak berlebihan bila sistem ekonomi Indonesia disandingkan dengan sosialisme yang kontra kapitalisme.
BAB. IV
PENERAPAN SISTEM EKONOMI DI INDONESIA

Pemilu 2014 sudah pasti akan diwarnai dengan ‘pertarungan politik’ antar parpol, sekaligus juga antar kandidat calon presiden, caleg, dan antar calon anggota DPD. Hasilnya bisa jadi kekuasaan tetap dipegang ‘pemimpin lama’, atau mungkin pula akan muncul penguasa-penguasa baru, partai baru, dan orang-orang yang baru pula. Lalu, akan berubahkah nasib ekonomi bangsa kita? Tidak dapat dipastikan, kecuali ada ‘janji-janji’ perubahan kebijakan ataupun program ekonomi yang lebih banyak bersifat parsial dan konvensional dari partai peserta pemilu. Momen Pemilu selayaknya bukan saja memungkinkan pergantian orang atau partai melainkan pergantian ideologi atau moral ekonomi yang mengarah pada ciri neoliberal-kapitalistik dewasa ini. Bukan berganti menjadi apa-apa, melainkan kembali ke ideologi atau moral ekonomi Pancasila, sebuah ideologi ekonomi yang ‘ke-Indonesia-an’.

Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu’ yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme. Gagasan Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan Profesor Mubyarto sejak tahun 1981 dalam suatu polemik tentang sistem ekonomi nasional sampai saat ini. Inilah platform ekonomi yang lebih awal lahir daripada gagasan Amitai Etzioni tentang ‘ekonomi baru’ yang berdimensi moral dalam bukunya The Moral Dimension: Toward a Newf Economics, Free Press 1988). Penerapan platform Ekonomi Pancasila secara utuh (multi-sektoral) dan menyeluruh (nasional) menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi khas Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.

Lalu, apa bukti platform Ekonomi Pancasila relevan dengan kondisi sosial-ekonomi kita saat ini? Di tengah pesatnya perkembangan ilmu (ideologi) ekonomi global yang sudah semakin mengarah pada ‘keyakinan’ layaknya agama (Nelson, 2001), rasanya tidak sulit mengamati ekses dari kecenderungan global tersebut di Indonesia. Relevansi Ekonomi Pancasila dapat ‘dideteksi’ dari tiga kontek yang berkaitan yaitu cita-cita ideal pendiri bangsa, praktik ekonomi rakyat, dan praktek ekonomi aktual yang ‘menyimpang’ karena berwatak liberal, individualis, dan kapitalistik. Semua itu terangkum dalam kajian lima platform Ekonomi Pancasila yang bersifat holistik dan visio-revolusioner (Mubyarto, Ekonomi Pancasila, 2003).
Kita mulai dari platform pertama Ekonomi Pancasila yaitu moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”. Pada awalnya founding fathers kita merumuskan ‘politik kemakmuran’, ‘keadilan sosial’, dan ‘pembangunan karakter’ (character building) bangsa yang dilandasi semangat penerapan ajaran moral dan agama. Itu berarti pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa, dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah, tidak sekedar pembangunan materiil semata. Inilah moral ekonomi rakyat yang tidak sekedar mencari untung, melainkan memperkuat silaturahmi, menegakkan hukum-hukum Allah (syari’ah), dan memperhatikan kepentingan sosial. Asalkan tidak malas untuk turun ke desa-desa atau ke pelaku ekonomi rakyat, tidak sulit untuk menemukan praktek ekonomi bermoral ini.















BAB. V
UKM BISNIS EKONOMI
Prospek Bisnis UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Otonomi Daerah

Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi besar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada :
1. Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM;
2. Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah;
3. Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan
4. Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.

Krisis ekonomi kini masih saja berlangsung. Namun tanda-tanda pemulihan yang diharapkan agaknya masih berjalan sangat lambat dan terseok-seok, walaupun nilai tukar rupiah semakin menguat dan kondisi sosial-politik nasional sudah semakin membaik. Pemulihan ekonomi yang berjalan lambat ini ditunjukkan antara lain dari masih rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingginya angka pengangguran dan kemiskinan serta "mandegnya" perkembangan kegiatan usaha berskala besar baik PMA maupun PMDN. Secara detail angka-angka perkembangan indikator makro ekonomi yang belum menjanjikan dapat kita lihat pada laporan yang dikeluarkan, baik oleh Badan Pusat Statistik maupun dalam literatur-literatur ekonomi lainnnya (misalnya, Prema Chandra Athukorola, Bulletin Of Indonesian Economic Studies, Agustus 2002; Badan Pusat Statistik, 2002 dan 2003). Mesin pemulihan ekonomi selama ini masih sangat tergantung pada besaran tingkat konsumsi semata, dan sedikit didorong oleh kegiatan investasi portofolio dan ekspor.

Ditengah pemulihan ekonomi yang masih lambat ini, perekonomian nasional dihantui pula dengan ambisi nasional untuk melakukan otonomi daerah dan desentralisasi. Selain itu, adanya komitment nasional untuk melaksanakan perdagangan bebas multilateral (WTO), regional (AFTA), kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara serius.

Dalam hal otonomi daerah dan desentralisasi, berbagai persoalan masih semrawut. Ini terjadi karena disatu pihak ada pihak-pihak tertentu yang tetap berkeinginan untuk melakukan otonomi daerah dan desentralisasi sesuai dengan UU no. 22/1999 dan UU no. 25/1999, sedangkan di pihak lain banyak yang menuntut revisi alas kedua undang-undang tersebut. Tarik menarik ini selanjutnya menimbulkan berbagai ketidakpastian, sehingga banyak daerah menetapkan berbagai peraturan baru khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah, lisensi dan pungutan lainnya.

Diperkirakan lebih dari 1000 peraturan yang berkaitan dengan pajak dan pungutan lainnya telah dikeluarkan daerah-daerah sejak diundangkannya pelaksanaan desentralisasi (Jakarta Post, 6 Mei 2002). Peraturan-peraturan ini telah menghasilkan beban berat bagi pelaksanaan kegiatan usaha di daerah (Firdausy, 2002; Ilyas Saad, 2002).

Dalam situasi dan kondisi ekonomi yang belum kondusif ini, pengembangan kegiatan usaha kecil dan menengah (selanjutnya disebut UKM) dianggap sebagai satu alternatif penting yang mampu mengurangi beban berat yang dihadapi perekonomian nasional dan daerah. Argumentasi ekonomi dibelakang ini yakni karena UKM merupakan kegiatan usaha dominan yang dimiliki bangsa ini. Selain itu pengembangan kegiatan UKM relatif tidak memerlukan kapital yang besar dan dalam periode krisis selama ini UKM relatif Utahan banting", terutama UKM yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertanian. Depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika telah menyebabkan UKM dalam sektor pertanian dapat mengeruk keuntungan yang relatif besar. Sebaliknya, UKM yang tergantung pada input import mengalami keterpurukan dengan adanya gejolak depresiasi rupiah ini.


Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Pengertian dan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Berikut ini ada beberapa pengertian dan kriteria Usaha Kecil dan Menengah antara lain:
1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 pasal 1.
Ketentuan umum:
a. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

d. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

e. Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.



2. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Adler, 2008:8)
a. Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
c. Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau berskala besar.
d. Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20, bab IV pasal 6 tahun 2008 mengatakan ada beberapa kriteria mengenai usaha mikro, kecil dan menengah antara lain sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

4. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pad a tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia.

Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB KESIMPULAN



BAB. VI
PENUTUP
Prinsip globalisasi adalah adanya pembagian kerja untuk mencapai efisiensi. Sinyalemen bahwa Indonesia dengan tenaga kerja melimpah dan upah buruh murah hanya kebagian industri ”peluh” (sweatshop) seperti pakaian jadi dan alas kaki dalam rantai kegiatan produksi global, terbukti sebagian besar benar.
China, India, dan Malaysia juga memulai dengan sweatshop, tetapi kemudian mampu meng-upgrade industrinya dengan cepat. Hal ini yang tidak terjadi di Indonesia. Kebijakan Indonesia menghadapi globalisasi sendiri selama ini lebih didasarkan pada sikap pragmatisme.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Hadi Soesastro (Globalization: Challenge for Indonesia) mengatakan, kebijakan pemerintah menghadapi globalisasi tidak didasarkan pada pertimbangan ideologis, tetapi lebih pada penilaian obyektif apa yang bisa dicapai negara-negara Asia Timur lain.
Apalagi, saat itu di antara negara-negara di kawasan Asia sendiri ada persaingan, berlomba untuk meliberalisasikan perekonomiannya agar lebih menarik bagi investasi global. Momentum ini didorong lagi oleh munculnya berbagai kesepakatan kerja sama ekonomi regional seperti AFTA dan APEC.
Pemerintah meyakini melalui liberalisasi pasar, industri dan perusahaan-perusahaan di Indonesia akan bisa menjadi kompetitif secara internasional. Sejak pertengahan tahun 1980-an, Indonesia sudah mulai meliberalisasikan dan menderegulasikan rezim perdagangan dan investasinya.
Selama periode 1986-1990, tidak kurang dari 20 paket kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi diluncurkan. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Timur yang memulai program liberalisasi ekonomi dengan liberalisasi rezim devisa.
Namun, dalam banyak kasus, paket kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong sektor swasta waktu itu cenderung reaktif dan tak koheren serta diskriminatif karena sering kali tidak menyertakan kelompok atau sektor tertentu dari program deregulasi. Jadi, tidak mendorong terjadinya persaingan yang sehat.
Pengusaha tumbuh dan menggurita bukan karena ia efisien dan kompetitif, tetapi karena ia berhasil menguasai aset dan sumber daya ekonomi, akibat adanya privelese atau KKN dengan penguasa.
Kini Indonesia terkesan semakin gamang menghadapi globalisasi, terutama di tengah tekanan sentimen nasionalisme di dalam negeri. Di pihak pemerintah sendiri, karena menganggap sudah sukses melaksanakan tahap pertama liberalisasi (first-order adjustment) ekonomi, pemerintah cenderung menganggap sepele tantangan yang menunggu di depan mata.

Ini tercermin dari sikap taken for granted dan cenderung berpikir pendek. Padahal, tantangan akan semakin berat dan kompleks sejalan dengan semakin dalamnya integrasi internasional. Belum jelas bagaimana perekonomian dan bangsa ini menghadapi kompetisi lebih besar yang tidak bisa lagi dibendung.
Jika China yang the world’s factory dan India yang kini menjadi surga outsourcing IT dunia berebut menjadi pusat inovasi dunia, manufacture hub, atau mimpi-mimpi lain, Indonesia sampai saat ini belum berani mencanangkan menjadi apa pun atau mengambil peran apa pun di masa depan. Jika Indonesia sendiri tak mampu memberdayakan dan menolong dirinya serta membiarkan diri tergilas arus globalisasi, selamanya bangsa ini hanya akan menjadi tukang jahit dan buruh.
Menurut seorang panelis, yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning, repositioning strategy, dan leadership. Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu, tahun 2030 bukan tidak mungkin Indonesia juga bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang lebih bermartabat dan berdaya sebagai pemenang dalam globalisasi.
















BAB. VII
DAFTAR PUSTAKA
- Carunia Mulya Firdausy, MA., APU. Ahli Peneliti Utama bidang Ekonomi –
Lembaga Ilmu Pengtahuan Indonesia, e-mail address firdausy@cbn.net.id Sumber:http://www.smecda.com/deputi7/file_infokop/edisi%2023/CARUNYA%20MULYA.8.htm

- Awan Santoso, SE Asisten Peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Pancasila.
(PUSTEP) UGM. Sumber:http//www.ekonomirakyat.org/
Edisi_21/artikel_4.htm.
- Sri Hartati Samhadi Sumber: http://www.kompas.com/kompas

cetak/0605/20/sorotan/2658725.htm
- http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=43&fname=eko101_13.htm




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Pramuka

3 Tokoh Wanita yang Berperan Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia